Tingkatkan Kemampuan Panwascam, Bawaslu Lamtim Gelar Rakernis PSAP 

waktu baca 2 menit
Selasa, 24 Sep 2024 17:37 238 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Untuk menguatkan pemahaman dan kemampuan tentang mekanisme Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu (PSAP), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Taman Wisata dan Seni Randu Mas, Pugung Rahardjo, Selasa (24/9/2024).

Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Syahroni di ikuti seluruh Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Lampung Timur, Koordinator Sekretariat dan Staf Pengelola Keuangan Panwaslu Kecamatan, Staf Teknis Sekretariat Panwaslu Kecamatan dan sejumlah perwakilan organisasi dan awak media.

Syahroni menegaskan pentingnya jajaran Panwaslu Kecamatan dalam menghadapi tahapan Pemilu yang semakin komplek dan harus diimbangi dengan peningkatan pemahaman mekanisme penyelesaian sengketa antar peserta pemilu yang menjadi kewenangannya setelah mendapat mandat dari Bawaslu Kabupaten Lampung Timur.

“Guna menambah wawasan dan memantapkan langkah Panwaslu Kecamatan dalam menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu, maka kami menghadirkan Ketua DPC Peradi Lampung Timur, Abdul Wahid, SH dan Dosen HTN Fakultas Hukum Universitas Lampung, Doktor Yusdiyanto, SH. MH sebagai narasumber,” kata Syahroni.

Sementara, Abdul Wahid dalam materinya menjelaskan sengketa antar peserta pemilu terjadi karena ada hak peserta pemilu yang di rugikan secara langsung oleh peserta pemilu lain pada tahapan proses Pemilu. Karenanya, jajaran Panwaslu Kecamatan bisa menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu itu ditempat terjadinya persoalan dan pada hari yang sama saat permohonan disampaikan.

“Demi mempercepat penyelesaian sengketa yang terjadi di wilayah kecamatan, maka Bawaslu tingkat kabupaten dapat memberikan mandat kepada Panwaslu Kecamatan untuk menyelesaikan sengketa di wilayah kerja masing-masing sesuai mandat yang diterima dalam bentuk surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten,” terangnya.

Senada juga di sampaikan Dosen HTN Fakultas Hukum Universitas Lampung, Doktor Yusdiyanto dalam materinya. Menurut dia, penyelesaian sengketa tersebut dapat di lakukan dengan cara mediasi dan adjudikasi antar pihak yang bersengketa. “Untuk itu, khususnya Panwaslucam harus dapat mempersiap kan diri serta menambah pemahaman terkait hal itu,” jelasnya

Reporter : Rus

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x