Polri Acungi Jempol Tertangkapnya Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis di Padang Pariaman

waktu baca 2 menit
Jumat, 20 Sep 2024 20:26 0 28 Redaksi

PADANG PARIAMAN, L86News.com – Kapolri dan jajaran pejabat utama Mabes Polri mengacungi jempol dan mennyampai kan apresiasi tinggi terhadap kinerja luar biasa tim gabungan dalam mengungkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan di Padang Pariaman.

Penangkapan tersangka dilakukan dengan dukungan Polres Padang Pariaman di bantu Polda Sumatera Barat, Baris Krim Polri, TNI dan berbagai elemen masyarakat. Seluruh pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak, berperan penting dalam proses penyelidikan yang memakan waktu hingga 11 hari itu.

Kasus tersebut bermula pada Jumat, 6 September 2024, ketika korban seorang pedagang keliling yang menjadi tulang punggung keluarga ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan setelah dilaporkan hilang.

Berdasar hasil pemeriksaan sementara, korban diduga jadi korban pemerkosaan dan pembunuhan setelah disergap oleh tersangka. Peristiwa tragis tersebut mengundang perhatian besar masyarakat dan media dengan cara terus mengikuti perkembangan penyelidikan.

Kapolda Sumatera Barat mengungkapkan tersangka merupakan seorang residivis dengan rekam jejak kriminal, termasuk kasus pelecehan seksual pada 2013 dan penyalahgunaan narkoba pada 2017.

Tersangka ditangkap di sebuah rumah kosong setelah melakukan upaya pelarian selama 10 hari. Berbagai metode investigasi diterapkan, termasuk bantuan K9 dan analisis barang bukti yang di temukan di lokasi kejadian.

Polisi juga menjelaskan bahwa dalam masa pelariannya, tersangka bersembunyi di dalam hutan dan berpindah-pindah tempat di wilayah sekitar kejadian.

Meskipun petugas sudah melakukan penyergapan beberapa kali, tersangka masih berhasil lolos hingga akhirnya ditemukan di sebuah rumah kosong berdasarkan informasi masyarakat setempat.

Tim gabungan yang terdiri dari lebih 70 personel berusaha semaksimal mungkin untuk menangkap tersangka. Barang bukti berupa tali rafia, pakaian korban, serta barang-barang lainnya kini tengah di analisis lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Kapolda menyebutkan bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan.

Dalam konferensi pers, Kapolda juga menegaskan pihaknya akan terus melaku kan pemeriksaan lebih lanjut, baik terhadap tersangka maupun saksi-saksi untuk mendapatkan gambaran lebih detail mengenai peristiwa itu.

Keluarga korban saat ini juga menjadi fokus perhatian, mengingat beban yang ditanggung setelah kehilangan tulang punggung keluarga akan sangat berat bagi mereka.

Sementara, penyelidikan terus dilakukan untuk menggali motif di balik tindakan kejam tersangka. Polisi menyatakan bahwa tersangka awalnya hanya berniat memperkosa korban, namun akibat dari tindakan tersebut, korban akhirnya meninggal dunia.

Tim forensik masih terus bekerja untuk mengonfirmasi apakah korban meninggal sebelum atau sesudah dikuburkan oleh tersangka.

Apresiasi penuh disampaikan Kapolri ke seluruh elemen yang terlibat dalam penangkapan tersangka, terutama masyarakat yang memberikan informasi penting yang mengarahkan tim kepolisian pada keberadaan tersangka.

Reporter : Sab/Rls

LAINNYA