LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polsek Labuhan Ratu, Polres Lampung Timur (Lamtim), Polda Lampung membawa paksa seorang laki-laki diduga melakukan penyalagunaan dan peredaran Narkoba.
Kapolres Lampung timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Roma mengatakan, tersangka berinisial GM (24) warga Desa Sinar Harapan, Talang Padang, Tanggamus
“Tersangka di tangkap Berawal dari informasi warga dan setelah di lakukan penyelidikan pelaku berhasil di tangkap pada Kamis (6/04/23) sekira pukul 21.00 Wib di Desa Raja Basa Lama 1. Labuhan Ratu,” ujarnya, Jum’at (7/04/23)
Dijelaskan Kapolres dari penangkapan pelaku, petugas juga berhasil mengaman kan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening berisi kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu seberat 0.21 Gram, 1 perangkat alat hisap dan 2 buah korek api gas .
“Setelah diperiksa, tersangka juga mengakui bahwa barang tersebut miliknya, sehingga ttersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Labuhan Ratu untuk diserahkan ke Sat Narkoba Polres Lampung Timur untuk diperoses secara hukum.” ucapnya
“Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.” pungkasnya
Reporter : Aw/Hum