TANGERANG, L86News.com — Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota dan Unit Reskrim Polsek Neglasari berhasil menangkap MFR (24) pelaku pencurian disertai kekerasan.
Korban adalah LF seorang wanita muda yang nyaris menjadi korban tindak pemerkosaan (rudapaksa) di kamar indekosnya, di kawasan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Diketahui, peristiwa terjadi pada Sabtu, 7 September 2024, sekira pukul 06.00 WIB dan korban langsung melapor ke Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota pukul 11.00 WIB dihari yang sama.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kapolsek Neglasari Kompol Dikie Wahyudi menjelaskan setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Dari hasil keterangan pelaku, korban tersebut merupakan mantan istri sirihnya,” kata Zain, Kamis, (12/9/2024).
Kepada petugas pelaku mengakui masuk kedalam kamar Indekos korban dan melihat korban menggunakan baju tak pantas. Kemudian keduanya terjadi cekcok mulut.
“Saat Cekcok itu, pelaku mendorong korban hingga terjatuh diatas kasur. Pelaku kemudian berusaha menindih tubuh korban. Namun, mendapatkan perlawanan hingga terjadi penganiayaan,” ungkap Kapolres.
Korban LF pun berhasil lolos dari aksi rudapaksa setelah melakukan perlawanan. Kendati demikian pelaku malah berusaha mengambil handphone iPhone korban yang tergeletak diatas kasur.
“Mengetahui barang miliknya diambil, korban kembali melakukan perlawanan. Pelaku lalu memukul bagian muka korban dan keluar membawa dua Handphone merk iPhone dan Vivo dari didalam tas, termasuk laptop milik korban,” terang Kapolres.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,7 juta. “Terhadap pelaku MFR akan diterapkan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidananya maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Reporter : Toni/Frn
Benni