LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Jajaran Kepolisian Polres Lampung Timur berhasil meringkus 10 orang pelaku kejahatan konvensional di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Hal tersebut di ungkapkan Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati saat menggelar konferensi pers di Mapolres Lampung Timur, Jumat (2/5/2026).
Menurutnya, beberapa kasus kejahatan konvensional yang berhasil diungkap diantaranya adalah Penganiayaan Berat (Anirat), Curas, Curhat, Curanmor, Imigran, TPKS, dan Seksual terhadap anak dibawah umur.
“Pada tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), pihak kepolisian meringkus 3 orang pelaku, kemudian dalam perkara Curanmor, terdapat 2 orang pelaku kejahatan,” jelasnya
Sementara pada tindak pidana Anirat, Curat, Imigran, TPKS, serta Seksual terhadap anak dibawah umur, terdapat masing-masing 1 orang pelaku, yang telah diringkus oleh petugas kepolisian.
Selain para pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti, antara lain berupa kendaraan bermotor, senjata api, senjata tajam, telepon genggam, pakaian, dokumen-dokumen, dan lain-lain.
“Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, demi terwujudnya rasa aman bagi warga masyarakat, khususnya diwilayah hukum Polres Lampung Timur,” terangnya.
Untuk kasus anirat dijerat dengan pasal 351 ayat (3) kuhpidana, dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
Untuk kasus curas dijerat dengan pasal 365 kuhpidana dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.
Sementara untuk kasus curat dijerat dengan pasal 363 kuhpidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
“Swdangkan untuk kasus tindak pidana asusila dijerat dengan pasal 6 uu ri nomor 12 tahun 2022 tentanh tpks dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Kontributor: Madsyah/Humas