WAY KANAN, L86News.com – Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah pristiwa terjadi.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan menejelasakan pelaku berinisial AP (28) warga Km 6 Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu. Sedangkan korbannya juga warga setempat berinisial DE (31).
“DE meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis. Dan atas kejadian itu, keluarga korban melaporkan ke Polres Way Kanan,” kata Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Mangara Panjaitan kepada wartawan, Senin (26/08/2024).
Dijelaskan, peristiwa Anirat itu terjadi berawal pada Sabtu, 24 Agustus 2024 sekira pukul 17.30 WIB saat Jamil adik korban mendapat kabar bahwa korban sedang bertengkar dengan pelaku dan mengalami luka bacok.
Setelah mendapati korban tergeletak bersimbah darah, Jamil bersama orang tuanya dibantu warga sekitar langsung membawanya ke Puskesmas Blambangan Umpu dan langsung di rujuk ke Rumah Sakit Zainal Abidin (Zapa) Pagar Alam.
“Saat itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan kedua tangannya. Namun setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit Zapa besoknya sekira pukul 05.00 WIB, nyawa korban tidak dapat di selamatkan,” jelasnya.
“Pelaku akhirnya berhasil di tangkap kurang dari 24 jam setelah Jamil dan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti,” pungkasnya
Reporter : Zal