DPR dan KPU Sepakati Putusan MK, DPC GMNI Jambi Akan Kawal Hingga Pendaftaran Kepala Daerah

waktu baca 2 menit
Minggu, 25 Agu 2024 22:28 84 Redaksi

JAMBI, L86News.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jambi mengapresiasi keputusan yang telah disepakati Badan Legislasi DPR dan KPU RI untuk merujuk pada hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Aksi unjuk rasa yang sempat dilangsung kan oleh GMNI Jambi beberapa hari lalu tepatnya di Gedung DRPD Provinsi Jambi dengan tuntutan agar DPRD menyatakan sikap menyepakati hasil putusan MK nomor 60 dan 70 akhirnya berbuah manis.

Tepat pada Minggu pagi (25/08/2024), rancangan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah sudah mengakomodasi Putusan MK yang diketok dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan antara DPR, KPU dan Kemenkumham RI.

Walau demikian, DPC GMNI Jambi akan tetap siaga mengawal keputusan MK hingga pada tenggak waktu pendaftaran Calon Kepala Daerah serentak yang dikabarkan akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2024 mendatang.

”Kami dari DPC GMNI Jambi akan tetap mengawal hasil keputusan MK hingga pada pencalonan kepala daerah,” kata Ketua DPC GMNI Jambi, Hendro Silaban, Minggu (25/8/2024)

“Belajar dari insiden – insiden sebelumnya bahwa kami tidak ingin terkecoh lagi dengan ketetapan – ketetapan yang kapan pun bisa saja dirubah oleh elit – elit politik yang tidak berpihak kepada rakyat”, imbuhnya.

Senada juga di sampaikan Koordinator Umum Aksi Unjuk Rasa, Dandi Bratanata Tarihoran saat itu. Selalu koordinator, dirinya dengan tegas menyampaikan bahwa setiap unsur dan lembaga yang mewakili kemaslahatan rakyat harus menghargai dan menjalankan keputusan yang telah dikeluarkan oleh MK.

Reporter : Hend

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x