Ungkap Kasus Narkoba dan Curanmor, Polres Buleleng Tangkap 9 Tersangka

waktu baca 2 menit
Selasa, 30 Jul 2024 18:30 0 63 Redaksi

BULELENG, L86News.com – Kepolisian Resor (Polres) Buleleng menggelar press release dipimpin oleh Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi terkait pengungkapan kasus narkoba dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Acara ini dihadiri oleh Kapolsek Singaraja, Kasat Narkoba, dan Kasi Humas Polres Buleleng.

Dalam press release ini terungkap sembilan pelaku narkoba berhasil ditangkap, termasuk salah satunya terlibat kasus pencurian sepeda motor. Pelaku curanmor tersebut berinisial GWP (38) bekerja sebagai PNS di Pemerintah Daerah Buleleng.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat di Polsek Kota Singaraja tentang kehilangan sepeda motor. Setelah dilakukan penyelidikan, GWP ditangkap pada 4 Juli 2024 di Perumahan Graha Asri, Kelurahan Banyuasri.

Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 0,48 gram (netto 0,22 gram), serta alat-alat yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba.
GWP mengaku mendapatkan sabu dari KD yang kemudian ditangkap bersama KB dan MW pada 5 Juli 2024 di Desa Banjar. Dari penangkapan ini, polisi menemukan 71 paket sabu dengan berat total 52,14 gram bruto (38,63 gram netto) serta alat-alat hisap sabu.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, dengan pasal yang disangkakan meliputi Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Tim Bhayangkara Goak Poleng juga mengungkap kasus narkoba lain di Desa Sidetapa. Pada 7 Juli 2024, tim menangkap KS, GPR, dan KP yang sedang menggunakan sabu di rumah milik DK, yang saat ini berstatus DPO.

Barang bukti yang ditemukan termasuk alat hisap sabu dan residu sabu dengan berat total 1,43 gram bruto. Para tersangka dijerat pasal terkait tindak pidana narkotika, termasuk Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada 14 Juli 2024, di Desa Anturan, tim kembali mengungkap kasus narkoba dengan menangkap KH dan KS. Dari rumah mereka, polisi menemukan sabu seberat total 0,23 gram bruto (0,03 gram netto) serta alat-alat terkait penyalahgunaan narkoba.

Pasal yang disangkakan termasuk Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan terakhir terjadi pada hari yang sama di pinggir jalan raya Singaraja-Denpasar, di Desa Wanagiri, terhadap SU. Dari penggeledahan, ditemukan sabu seberat 4,75 gram bruto (4,51 gram netto).

SU dijerat dengan pasal-pasal terkait kepemilikan dan perdagangan narkotika, termasuk Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Reporter : Fit/Hum

LAINNYA