Ungkap 19 Kasus Narkoba, Polda Kepri Musnahkan BB Periode Juni-Juli

waktu baca 5 menit
Selasa, 30 Jul 2024 15:40 0 59 Redaksi

BATAM, L86News.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) hari ini mengumumkan hasil ungkap kasus tindak pidana narkotika selama periode Juni hingga Juli 2024. Dalam periode itu, Polda Kepri berhasil mengungkap 19 kasus narkotika dengan 25 tersangka. 

Barang bukti yang berhasil disita mencakup 13.423,64 gram sabu, 1.038,32 gram ganja kering, 34 butir ekstasi dan 0,30 gram Lysergic Acid Diethylamide (LSD). Kegiatan dilaksanakan Di Loby Utama Polda Kepri, Selasa (30/7/2024).

Kegiatan Dipimpin Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono dan di hadiri Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kepri, Kasub Bidpenmas Bidhumas, Kejari Batam, Kantor Beacukai Batam, Wakapolres, Kepala BPOM Batam, Ketua LSM Granat, Pengacara, Perwakilan Ekspedisi JNE, Kantor Pos Kota Batam. 

Dari total 19 kasus tersebut, terdapat lima kasus menonjol. Tiga kasus diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, satu kasus melalui investigasi bersama antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres Anambas.

Kemudian satu kasus lainnya melalui kerja sama dengan Bea Cukai Batam dan AVSEC Bandara Hang Nadim Batam. Total barang bukti yang disita dari lima kasus menonjol ini adalah 13.312,42 gram sabu.

Kasus pertama diungkap oleh Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dengan tersangka Herli Razali alias Herli bin Juliono. Herli di tangkap di pinggir pantai Nongsa Bahagia, Batam, dengan barang bukti berupa 4.986 gram sabu. 

Modus operandi yang diguna kan adalah pengambilan sabu dari Malaysia ke perbatasan Indonesia menggunakan speed boat, lalu membawa sabu tersebut ke pantai Nongsa Bahagia untuk di serahkan kepada seseorang yang tidak dikenal atas perintah DPO Andre.

Kasus kedua diungkap oleh Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dengan tersangka Wahyu Azmi alias Wahyu bin Hasanuddin. Wahyu ditangkap di rumahnya di Paya Manggis, Tanjung Balai Karimun, dengan barang bukti 134,09 gram sabu.

Modus operandi yang digunakan adalah pengambilan sabu dari Malaysia yang disimpan dalam kotak susu dan diserahkan kepada pembeli yang merupakan anggota polisi yang menyamar.

Kasus ketiga melibatkan tiga tersangka yaitu Joni Candra alias Joni alias Sultan bin Azis (alm), Hendra Kurniawan alias Hendra bin M. Isroyusi, dan Triantoko alias Koko bin Suyatno. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di Batam dengan barang bukti 1.016,55 gram sabu. 

Modus operandi yang digunakan adalah pembelian sabu dari DPO Ahong di Batam dan penyimpanan sabu di rumah yang disewa untuk transaksi dengan pembeli yang merupakan polisi yang menyamar.

Kasus keempat merupakan hasil investigasi bersama antara Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres Anambas dengan tersangka Ahmad Muniri alias Muniri bin Sulaiman. Muniri ditangkap di KM Bukit Raya, Pelabuhan Pelni Tarempa, Anambas, dengan barang bukti 6.219 gram sabu. 

Modus operandi yang digunakan adalah pengambilan sabu dari Malaysia dan membawanya ke Indonesia melalui pelabuhan tikus di Karimun, kemudian dibawa ke Bintan menggunakan kapal Pelni untuk diserahkan kepada DPO Horri di Madura.

Kasus kelima melibatkan investigasi bersama antara Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Bea Cukai, dan AVSEC Bandara Hang Nadim Batam. Tiga tersangka yaitu Zulkifli alias Si Jul bin Muhammad Ali, Saiful alias Nyak bin Maimun Ali, dan Suratmin alias Amin bin Walijo ditangkap di Bandara Hang Nadim, Batam, dengan barang bukti 956,75 gram sabu. 

Modus operandi yang diguna kan adalah penyelundupan sabu dari Batam ke Balikpapan dengan cara menyembunyikannya dalam dubur dan celana dalam.

Kegiatan Dilanjutkan dengan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, berikut rincianya. Sabu Kristal total: 13.540,39 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan: 238,09 gram. Disisihkan untuk pemeriksaan labfor: 71,57 gram. Dimusnahkan: 13.230,73 gram

Ganja Kering, jumlah total: 959,6 gram.Disisihkan untuk pembuktian di pengadilan: 14,77 gram. Disisihkan untuk pemeriksaan labfor: 10,06 gram. Dimusnahkan: 934,76 gram

Ekstasi, jumlah total: 33 butir. 
Disisihkan untuk pembuktian di pengadilan: 22 butir
Disisihkan untuk pemeriksaan labfor: 3 butir. Dimusnahkan: 8 butir

Serbuk Ekstasi, jumlah total: 1,65 gram. Disisihkan untuk pemeriksaan labfor: 0,05 gram. Dimusnahkan: 1,6 gram. Lysergic Acid Diethylamide (LSD), jumlah total: 0,30 gram. Disisihkan untuk pemeriksaan labfor: 0,15 gram. Dimusnahkan: 0,15 gram

Penangkapan dan penyitaan barang bukti ini terjadi di berbagai lokasi di wilayah Kepulauan Riau, termasuk Tanjungpinang, Batam, Karimun, dan Kepulauan Anambas. Beberapa lokasi penangkapan di antaranya adalah Hotel Bintan Beach Resort, Kantor Pos Batam Center, Bandara Hang Nadim, dan homestay Green Baloi di Batam. 

Barang bukti yang disita di lokasi-lokasi tersebut mencakup sabu, ganja kering, ekstasi, dan serbuk ekstasi dalam berbagai jumlah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukuman yang dikenakan sangat berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun. 

Penyitaan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 13.423,64 gram diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 67.115 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Sementara penyitaan 1.038,32 gram ganja kering diasumsi kan dapat menyelamatkan sekitar 5.190 orang dari bahaya penyalahgunaan ganja.

Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung Dahono menegaskan pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Kepri dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau. 

Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. 

“Kegiatan ini juga mencermin kan keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika, sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” tegasnya.

Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad pesan kepada masyarakat yang ingin mengadu atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.

Reporter : Hend/Hum

LAINNYA