x

Pukuli Istri dan Anak, Suami di Nias di Borgol dan Terancam 5 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Sabtu, 27 Jul 2024 10:30 163 Redaksi

GUNUNG SITOLI, L86News.com – Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri, warga Hilimbowo, Desa Zuzundrao, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Sumatra Utara di borgol Polisi.
Didampingi Kanit PPA Bripka Boy Zebua dan Penyidik Pembantu Bripda Reska Gea, Kasat Reskrim Polres Nias AKP AL. Tambunan menjelaskan pelaku inisial FG (42).

Warga Desa Zuzundrao tersebut, menurutnya di tahan karena telah melakukan kekerasan terhadap MNZ (41) istrinya sendiri pada Rabu (08/05/2024) sekira pukul 21.00 Wib di rumah keduanya di Desa Zuzundrao.

“Penganiayaan berawal ketika tersangka minta korban menambah porsi lauk ayam saat makan tapi di tolak karena tidak ada uang. Tersangka yang masih di pengaruhi minuman keras akhirnya naik pitam,” kata Kasat, Jumat (26/7/2024).

Dijelaskan, dengan penuh emosi, pelaku kemudian memukuli korban berkali-kali dengan tangan hingga mengejar dan memukuli kembali saat korban berusaha menghindar dengan keluar rumah.

“Penganiayaan yang di lakukan oleh tersangka ini bukan hanya kepada korban saja, tapi juga kepada anaknya yang saat itu berusaha melerai keributan tersebut.” jelas AKP AL. Tambunan yang belum sebulan menjabat Kasat Reskrim di Polres Nias ini.

Setelah berusaha sekuat tenaga dan berhasil melarikan diri ke hutan, sambung Kasat, korban membuat laporan di SPKT Polres Nias dan di tindak lanjuti oleh petugas hingga berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada 25 Juli 2024.

Sementara, PS. Kanit PPA Bripka Boy Zebua menambahkan tersangka akan di kenakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 tahun 2004 Tentang KDRT, dengan Ancaman 5 Tahun Penjara

Reporter : Sab86

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x