x

Menang Praperadilan di Sulsel, BNN Buktikan Kerja Profesional

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Mei 2024 11:22 0 73 Redaksi

PALOPO, L86News.com – Tim Kuasa hukum BNN RI yang di pimpin oleh Direktur Hukum BNN, Toton Rasyid, S.H., M.H., bersama Tim Bantuan Hukum BNN berhasil memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Palopo, Sulawesi Selatan dengan nomor perkara: 1/Pid.Pra/2024/PN.Plp, Selasa (30/4).

Sebelumnya Kepala BNN RI, Kepala BNNP dan Penyidik BNNP Sulawesi Selatan digugat oleh Jumardi alias Madi Bin Zakaria atas penangkapan, penahanan, pengeledahan, dan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Dalam proses persidangan, termohon yaitu pihak BNN melalui kuasa hukumnya berhasil membantah seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon Jumardi.

Usai melewati beberapa proses persidangan yang meliputi penyampaian jawaban, replik pemohon, duplik termohon, penyampaian bukti surat dan saksi pemohon dan termohon, serta penyampaian kesimpulan pemohon dan termohon, Hakim Tunggal Praperadilan (Ali Akbar S.H., M.H) menolak seluruh gugatan yang telah diajukan oleh pemohon praperadilan.

Hakim menyatakan seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah sah sesuai dengan ketentuan hukum dimana dalam salah satu pertimbangannya hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka yang dilakukan termohon telah memiliki 3 alat bukti yaitu keterangan saksi, hasil pemeriksaan laboratorium, dan bukti elektronik berupa percakapan pemohon dengan jaringan peredaran narkotika melalui aplikasi whatsap.

Kemenangan kasus praperadilan ini menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, BNN RI senantiasa bertindak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan undang-undang yang berlaku serta menjunjung tinggi supremasi hukum di Indonesia.

Reporter : Fitra/Hum

LAINNYA
x
x