Asik Judi Remi, 3 Warga Way Kanan di Amankan Polisi

waktu baca 1 menit
Rabu, 17 Jul 2024 18:47 0 247 Redaksi

WAY KANAN, L86News.com – Unit Reskrim Polsek Kasui, Polres Way Kanan, Polda Lampung berhasil mengamankan 3 pelaku tindak pidana perjudian disalah satu rumah di Kampung Kedaton, Kecamatan Kasui, Rabu (17/07/2024) 

Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo melalui Kapolsek Kasui Iptu Nursyamsi me jelaskan, ketiga pelaku adalah MN (52) dan AP (40) warga Kecamatan Kedaton. Kemudian SY (42) warga Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

“Ketiga penjudi remi ini di tangkap berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan kegiatan perjudian di Kampung Kedaton,” ungkap Iptu Nursyamsi kepada wartawan, Rabu (17/7).

Sekitar pukul 22.30 Wib, Jum’at 12 Juli 2024, sambung Kapolsek, Tim Tekab 308 langsung melaku kan penyelidikan dan menggerebek salah satu rumah yang di jadikan tempat perjudian jenis remi. 

“Hasilnya, tiga orang di tangkap berikut barang bukti berupa 2 set kartu remi yang digunakan untuk melakukan perjudian, uang tunai Rp. 215.000 dan sehelai tikar,” tandasnya.

Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti di sudah amankan di Mapolsek Kasui untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
 
“Atas perbutaannya, ketiga pelaku dapat di ancam pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

Reporter : Zal

LAINNYA