Korupsi Dana Desa, Mantan Pj Kades di Amankan Polisi

waktu baca 2 menit
Rabu, 10 Jul 2024 17:39 0 624 Redaksi

KOTA PROBOLINGGO, L86News.com – Satreskrim Polres Probolinggo Kota,Polda Jatim mengamankan seorang mantan Pj kepala desa (Kades) atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Periode September 2021 sampai April 2022.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah mengatakan mantan Pj Kepala Desa Muneng Kidul yang diamankan adalah S (48) warga Desa Muneng Kidul Kec. Sumberasih Kab. Probolinggo

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) sewaktu dirinya menjabat sebagai Pj Kepala Desa Muneng Kidul,” ujar Iptu Zainullah, Rabu (10/07/2024).

Kasihumas Polres Probolinggo Kota menjelaskan S dilantik menjadi Pj Kepala Desa Muneng Kidul terhitung sejak tanggal 10 September 2021 hingga tanggal 11 April 2022.

Selama menjabat, ia menerima pencairan Dana Desa tahun 2021 (tahap II dan III) dan tahun 2022 (tahap I) senilai Rp. 1.007.761.800,- dan gunakan untuk kegiatan, pekerjaan fisik dan non fisik Desa Muneng Kidul.

“Dari seluruh dana desa yang sudah cair ini ada sebagian pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan dan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga ditemukan potensi kerugian Negara Rp. 212.501.831,40,” kata Iptu Zainullah.

Kasihumas Polres Probolinggo Kota menjelaskan, ada proyek pembangunan drainase di salah satu dusun yang memang tidak selesai meski pencairan dana atas pengerjaan proyek tersebut sudah cair sepenuhnya.

Masih kata Iptu Zainullah, bahwa hasil pemeriksaan tersangka mengaku menggunakan uang dana desa ini karena kepepet.

“Alasan awalnya, tersangka menggunakan dana desa untuk pengobatan pribadi, tapi setelah ditanyai dengan detail, ada juga dana desa yang digunakan untuk senang-senang,” terang Iptu Zainullah.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Iptu Zainullah.

Reporter : Fitri/Frn

LAINNYA