x

Lengkapi Berkas Penyidikan, Polres Purbalingga Rekonstruksi Kasus Pembunuhan

waktu baca 2 menit
Senin, 15 Jul 2024 17:37 379 Redaksi

PURBALINGGA, L86News.com – Kasus pembunuhan di Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga pada Mei 2024 lalu, kini dilakukan rekonstruksi oleh Satreskrim Polres Purbalingga. Rekonstruksi digelar di halaman Mapolres Purbalingga, Senin (15/7/2024) siang.

Dalam rekonstruksi polisi membuat lokasi seperti dengan tempat kejadian perkara (TKP). Rekonstruksi dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Purbalingga dan penasehat hukum tersangka.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Aris Setiyanto melalui Kanit 1 Satreskrim Ipda Uky Ishianto mengatakan hari ini di gelar reka ulang atau rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada Rabu (15/5/2024) di Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka yaitu NS alias Gendon (29) pedagang bakso, alamat Desa Cipaku Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Sedangkan korban yaitu Misro (33) alamatnya sama dengan tersangka.

“Kegiatan rekonstruksi dilaksanakan dengan tujuan untuk melengkapi berkas penyidikan yang sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.

Dijelaskan, dalam rekonstruksi ada 33 adegan diperagakan. Adegan tersebut dimulai dari awal mulai kejadian, hingga proses terjadinya tindak pidana pembunuhan.

“Rekonstruksi menghadirkan tersangka yang memperagakan secara langsung seluruh adegan. Dibantu peran pengganti dari personel Satreskrim untuk peran saksi dan korban,” katanya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa kegiatan rekonstruksi ini digelar di halaman Mapolres Purbalingga yang diilustrasikan sebagai TKP aslinya. Hal itu dilakukan untuk menjamin keamanan tersangka maupun perkembangan situasi yang ada.

Reporter : Shol/Hum

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x
x