MANGGARAI, L86News.com – Pengadilan Negeri (PN) Ruteng akhirnya memutus hukuman 20 tahun pejara bagi terdakwa pelaku pembunuhan istri dan anak di di Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Putusan hukuman 20 tahun penjara bagi pelaku pembunuhan atas nama Ismail alias Mai itu di lakukan di Pengadiln Negeri Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT pada pukul 13.00 Wita, Selasa, (09/07/2024).
Berdasarkan pers rilis, sidang putusan di pimpin Ketua Majelis Hakim, Syifa Alam, S.H., M.H di dampingi hakim anggota Charisma Gagah Arisatya, S.H., M.Kn, Indi Muhjtar Ismail, S.H dan Panitera Pengganti Kristian Manafe.
Dalam putusan tersebut, Majelis hakim menyatakan terdakwa Ismail alias Mai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Fitryani (istrinya) dengan cara di pukul menggunakan palu lalu di bakar di dalam rumah.
Terdakwa Ismail Alias Mai dalam dakwaan kedua juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap Sismaliyani yang merupakan anaknya sendiri hingga mengalami luka berat.
Namun, berdasarkan hasil Persidangan Pembacaan Putusan Perkara Tindak Pidana Umum atas nama Terdakwa Ismail alias Mai, Majelis Hakim hanya menjatuh kan hukuman pidana 20 tahun penjara lebih rendah dari tuntutan JPU yakni pidana penjara seumur hidup.
Sehingga, Julian Tommy Anugrah, SH selaku Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menyatakan sikap selanjutnya.
Sementara, selaku penerima putusan tersebut, Terdakwa Ismail alias Mai menyatakan menerima putusan tersebut.
Reporter : Bino Maot