WAY KANAN, L86News.com – Berdasarkan UU No 3 tahun 2024, Bupati Way Kanan, Hi Raden Adipati Surya SH MH mengkukuh kan masa jabatan 220 kepala kampung menjadi 8 tahun. Selain di kukuhkan, masing-masing kepala kampung juga mendapat surat keputusan perpajangan masa jabatan.
Acara pengukuhan jabata kepala kampung yang berlangsung di Gedung Serbaguna GSG Kabupaten Way Kanan pada Rabu (26/6/2024) itu juga di hadiri oleh Forkompimda Way Kanan, Kapolres, Dandim dan Kajari
Dalam sambutannya, Bupati Way Kanan Hi Raden Adipati Surya berharap kepala kampung yang jabatannya baru saja di kukuhkan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, kedepan agar lebih baik dalam memimpin di kampung nya masing-masing.
Di samping itu, bupati juga berharap seluruh kepala kampung benar-benar bisa mengelola dana desa agar bermanfaat bagi kampung dan masyarakat. “Mari kita bersama sama membangun dan memaju kan Kabupaten Way Kanan menjadi lebih baik lagi,” ucapnya.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Way Kanan mengucapkan selamat kepada seluruh kepala kampung yang baru saja di kukuhkan. “Semoga amanah dalam menjalankan tugas sebagai kepala kampung dan bisa bekerja sesuai amanah undang-undang,” pungkasnya
Reporter : Zal