Tuntutan Hak Pakai 11 Warga Tegalretno Mulai Ada Titik Terang, Ini Kata Kuasa Hukum

waktu baca 2 menit
Sabtu, 19 Mar 2022 06:25 0 91 Redaksi

KEBUMEN, L86NEWS.COM – ertemuan antara kuasa hukum 11 warga Desa Tegalretno Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) akhirnya ada titik terang.

Yuli Ichtiartho selaku kuasa hukum 11 warga Tegalretno menjelaskan pertemuan nya dengan Sumarto ketua BPN Kebumen bertujuan menanya kan somasi yang dikirim ke BPN terkait hak pakai tanah negara oleh 11 warga Tegalretno.

Menurutnya, hak pakai atas tanah yang sudah syah sejak tahun 2008 itu, saat ini akan di bangun stream estate atau tambak moderen yang mencakup wilayah dua kecamatan yakni Petanahan dan Kecamatan Klirong dengan luas area sekita 100 hektar.

Padahal, kata Yuli, pada tahun 2014, 11 warga tersebut sudah terima perpanjangan hak pakai berupa kuitansi pembayaran dan dokumen lain. Namun hingga saat ini, belum ada perpanjangan hak pakai lagi. “Saya mohon somasi pertama saya ini bisa di tindaklanjuti,” jelasnya.

Ketua BPN Kebumen Sumarto mengakui jika 11 orang itu belum memperbaharui hak pakai nya. Namun ia membenar kan bahwa pada tahun 2015 ada pendaftaran permohonan pengukuran dan sudah di bayar pada tahun 2008. “Pembayaran itu masuk ke kas negara bukan PPN,” jelas Sumarto.

Menurutnya, pengukuran juga sudah pernah di tindaklanjuti dan sudah di petak perbidang. “Dan itu bukan proses final karena masih ada tiga step. Yakni pendaftaran, pengukuran, penertiban SK hingga penertiban sertifikat,” jelasnya.

Pada Agustus 2015, Sumarto mengaku BPN mendapat surat dari bupati yang isinya penetapan lokasi yang di garap ke 11 warga tersebut akan ditetapkan sebagai kawasan pembangunan tambak udang modern atau stream Estate.

Selain itu, masih kata Sumarto bupati juga tidak mengingin kan adanya perpanjangan hak pakai kepada 11 warga itu. Namun saat Muwardi salah satu warga menanyakan kenapa setelah pembayaran perpanjangan hak pakai, petak bidang tidak turun. “Karena tidak ada pembaharuan surat hak pakek,” jawabnya.

“Jadi, setelah turun 2015, petak bidang sudah tidak ada lagi pembaharuan. Dan lantaran terhenti, maka pihak BPN akan menyampaikan ke Pemda soal pembaharuan surat hak pakai 11 warga Desa Tegalretno ini,” tandasnya.

Kemudian, sambungnya, pihak BPN akan meminta kepada perwakilan 11 warga tersebut untuk melengkapi blangko pemberkasan pengukuran hak pakai atas tanah. “Soal pembangunan steam estate, itu di luar kewenangan BPN karena itu urusan Pemda,” pungkas Sumarto.

Reporter : Fitri86

LAINNYA