Curi Tas di Tempat Hiburan, Warga Sekampung di Tangkap Polisi

waktu baca 1 menit
Selasa, 25 Jun 2024 17:16 211 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Seorang Pencuri yang nekat beraksi di tempat hiburan malam (Karaoke), akhirnya berhasil ditangkap Petugas Kepolisian Polsek Sekampung, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Sekampung IPTU Rudi Khisbiyantoro, pada Selasa (25/6), menerangkan inisial tersangka adalah NP (21) warga Kecamatan Sekampung.

“Berdasar data Pihak Kepolisian, tersangka diduga melakukan aksi pencurian tas, milik NO (29) warga Kecamatan Marga Tiga, pada Sabtu (22/6) dinihari,” ungkap Kapolres.

Dijelaskan, Tersangka diduga menggasak tas disekitar meja kasir pada saat korban sedang berada didalam room karaoke dikawasan Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung.

“Akibat peristiwa pencurian tersebut, korban kehilangan tas berisi 2 unit Telepon Genggam, ATM, serta surat kendaraan bermotor dengan nilai kerugian mencapai 4 juta rupiah,” jelasnya.

Petugas Kepolisian Polsek Sekampung yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka.

Selain tersangka, Petugas Kepolisian Polsek Sekampung juga turut mengamankan telepon genggam, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.

“Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kapolres.

Pewarta: Ahmad/Hum

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x