BENGKALIS, L86News.com — Polres Bengkalis melalui Tim Satnarkoba berhasil meringkus satu tersangka Kurir narkoba. Tersangka di amankan berikut barang bukti 1,12 Gram sabu di Jalan Utama Bantan, Gang Atika, Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis Riau.
Tersangka inisial AP alias AAN berperan sebagai Kurir. warga Dusun Penawar Laut, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis itu bekerja sebagai honorer di Dinas Perhubungan Bengkalis.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri menjelaskan tersangka dan barang bukti 1 paket plastik berisi 1,12 gram sabu, 1 unit Hp, 1 unit motor honda beat dan uang tunai Rp. 28.000 berhasil di amankan.
“Kasus ini terungkap setelah Satuan Resnarkoba Polres Bengkalis menerima Informasi bahwa ada seorang pria diduga sering mengedarkan Narkotika jenis sabu di Desa Bantan Tua,” kata Kasat, Sabtu (22/6/2024)
Setelah melalui serangkaian lidik, sambung Kasat, pada Rabu 19 Juni 2024 sekira pukul 23.30 Wib tim berhasil mengamankan tersangka di Jalan Bantan Gang Atika.
“Dari hasil penggeledahan badan ditemukan 1 paket plastik diduga berisi 1,12 gram sabu, 1 unit hlHandphone Android dan uang tunai Rp. 28 ribu,” ungkapnya.
Ketika di interogasi, lanjutnya, tersangka mengakui Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan diperolah dari Al yang saat ini tengah dalam proses lidik. Pelaku juga positive (+) Metamphetamin saat di lakukan melalui tes urine
“Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat
Reporter : Hen/Frn