BOGOR, L86News.com – Satresnarkoba Polres Bogor, Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus Labolatorium Terselubung. Demikian disampaikan Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra, S.I.K., M.M didampingi Kasat Narkoba AKP Nur Istiono, S.I.K., M.M, dan Kasi Humas Iptu Desi Triana, S.H saat conferensi pers, Rabo (19/6/2024)
Pengungkapan laboratorium terselubung tersebut memakan waktu beberapa hari dan sejumlah TKP lantaran Lokasi produksi narkoba itu dilakukan pindah-pindah lokasi untuk mengelabui petugas, bahkan pembuat dan kurirnya berpindah-pindah domisili.
Pengungkapan pertama terjadi Minggu 09 Juni 2024 pukul 21.30 WIB di Kampung Cibeureum, Cibatok 2, Cibungbulang, Bogor. Disana 1 tersangka inisial AF (20) di tangkap berikut barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dengan boruto 1,44 gram.
Kemudian dari keterangan AF, sekira pukul 22.00 WIB, petugas berhasil meringkus 2 orang tersangka berinisial FH (25) dan HN (25). Dari keduanya petugas juga menyita barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 11,57 gram yang didapat dari MI (21) di daerah Ciputat, Tangsel.
Sekitar pukul 02.30 Wib, Senin 10 Juni 2024, petugas kembali mengamankan 2 tersangka inisial MI (21) dan AP (31). Keduanya di tangkap di sebuah kontrakan di daerah Ciputat dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 706,73 gram, sabu seberat 6,08 gram dan berbagai bahan dan alat produksi narkotika.
Dari hasil keterangan MI dan AP, petugas mendapat informasi bahwa pembuatan tembakau sintetis dilakukan bersama rekannya berinisial IS (22), sedangkan AP bertugas membantu mengedarkan. Dari hasil interogasi, petugas juga mendapat informasi ada kontrakan lain sebagai rumah produksi narkoba.
Sekitar pukul 09.30 Wib, 10 Juni 2024, petugas kemudian mendatangi kontrakan di Kampung Lio, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Kota Tangsel dan berhasil mengamankan 1 pelaku inisial IS. Dari tangan IS petugas menyita serbuk mengandung Mdmbinaca seberat 3.135 gram/3,1 kg dan narkotika jenis tembakau sintetis seberat 67,52 gram.
Tak hanya itu, petugad juga menyita berbagai alat dan bahan produksi narkotika jenis tembakau sintetis. Dari pengakuan IS dan MI, peralatan dan bahan produksi tembakau sintetis itu titipan dan arahan FH (25) dengan keuntungan yang diterima Rp 25 juta per 1 kg bahan yang di produksi.
Sedangkan barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan didapat dari arahan FA (24) dan para pelaku mengaku terima titipan narkoba jenis sabu sebanyak: 2 kg. Sedangkan TKP terakhir berlokasi di Jl. H. Zaenudin Radio Dalam, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Disana diamankan 1 tersangka inisial BC (29).
BC di tangkap pukul 01.00 WIB 12 Juni 2024. Saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 74,6 gram, dan dari pengakuan tersangka narkotika jenis tembakau sintetis tersebut didapat dari MI (21) yang sebelumnya sudah ditangkap.
Adapun nama-nama tersangka yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bogor adah AF (20), tidak bekerja, FH (25), buruh harian lepas, HN (25), tidak bekerja, MI (21), tidak bekerja, AP (31), karyawan swasta, IS (22), wiraswasta-BC (29), karyawan swasta, BC (29), karyawan swasta, FA (24), tidak bekerja.
Total barang bukti yang berhasil do amankan yakni narkotika jenis tembakau sintetis siap edar, mengandung Mdmb-4Enpinaca (narkotika golongan 1) = 861,86 gram/0,86 kg, narkotika jenis Mdmd-Inaca (narkotika golongan 1) = 3.135 gram/ 3,1 kg, narkotika jenis sabu = 6,08 gram, serbuk potassium carbonate = 2.345,61 gram/2,35 kg, dua botol spray bekas kispray berisikan cairan mengandung Mdmb-4En-Pinaca (narkotika golongan 1).
Kemudian 2 bungkus plastik bening berisikan bekas adonan bahan baku tembakau sintetis, 1 buah botol bekas dimetilformamida (DMF), 2 unit timbangan digital, 2 buah kain penyaring,1 buah kipas angin warna hitam, 1 buah di regen warna putih berisikan cairan bening, 5-Bromo-1-Pentene, 2 buah botol besar berisikan cairan dimetilformamida (DMF), 1 unit overhead stirer dan electric blender, 3 buah gelas ukur, 1 unit timbangan digital ukuran besar, 1 unit kulkas ukuran kecil merk Changhong, 1 buah ember warna biru, 1 buah ember warna putih, 2 buah sumpit besar, 1 unit kipas angin warna putih, 2 buah centong, 3 buah loyang warna silver, 1 buah sodet warna hijau, 1 unit termogun, 3 pack backing paper, 1 pack sarung tangan latex.
Para tersangka akan dijerat 4 pasal yakni, narkotika jenis tembakau sintetis berat di atas 5 gram: 1 pasal 113 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kemudian Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3. Narkotika jenis sabu berat di atas 5 gram pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3.
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan, “bahwa kasus ini sudah kami usut sampai tuntas, namun kami akan tetap mencari produsen serta konsumen narkoba lainnya dan juga masih pihak kami kembangkan terkait diduga adanya jaringan lainnya yang terlibat dan kami berharap kepada masyarakat agar terhindar serta menghindari dari adanya peredaran narkoba,” tutupnya.
Reporter : Dhani