LAMPUNG SELATAN, L86news.com — Anggota DPRD Lampung Selatan Fraksi PAN Edi Waluyo gelar sosisalisasi peraturan daerah (sosperda) nomor 3 tahun 2020 di Desa Bumijaya Kecamatan Candipuro, sabtu 8 juli 2024.
Pada kesempatan itu,Edi Waluyo mengajak masyarakat menciptakan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Menurut Edi, mengenalkan perda nomor 3 tahun 2020 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan tugas DPRD setempat.
Ketertiban umum, kata Edi, adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur. Ketentraman Masyarakat , adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara aman , nyaman dan tenteram.
“Peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 ini meliputi tempat umum yang meliputi prasarana dan / atau sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah , swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan masyarakat , termasuk didalamnya adalah semua gedung – gedung perkantoran milik daerah , gedung perkantoran umum , dan pusat perbelanjaan,” jelas Edi memungkasi.
Untuk diketahui, kegiatan itu dihadiri kepala Desa dan sejumlah aparat Desa,tokoh Agama, tokoh Pemuda dan para tamu undangan.
Reporter : Nes/ID