MANGGARAI, L86News.com – Ketua DPC PKB Manggarai Timur membantah berita terkait pemberian SK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk pasangan Bakal Calon Bupati (Bacabup) paket Akur di Pilkada Manggarai Timur, Sabtu (01/06/2024).
Selaku Ketua DPC PKB Manggarai Timur, Yahanes Rumat menjelaskan proses menuju koalisi di Partai Kebangkitan Bangsa mengikuti Peraturan Partai PKB nomor 10 Tahun 2024 yang secara rinci memuat 19 pasal dan mudah dipahami oleh siapapun.
“Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Manggarai Timur, kami telah melakukan tahapan penjaringan di tingkat kabupaten melalui Deks Pilkada DPC PKB Manggarai Timur (Matim) beberapa waktu lalu,” kata Yohanes Rumat, Sabtu (1/6/2024) siang
“Hasil dari penjaringan tersebut, 4 kandidat terdaftar di sekretariat Deks Pilkada DPC PKB Matim, yaitu Paket Herman Hemy, Paket Akur, Paket Elemen, Paket Harum dan tentunya masih ada susulan kandidat lain yang mendaftar melalui online,” imbuhnya.
Ia menjelaskan bahwa setelah pendaftaran di DPC, selanjutnya akan diproses di DPP Pusat. “Jadi, tugas kami di Deks Pilkada Matim adalah melaporkan kepada DPW PKB dan dilanjutkan ke DPP PKB di Jakarta,” jelasnya.
Di Jakarta, sambungnya, melalui Deks Pilkada DPP PKB akan berkomunikasi dengan DPW dan DPC PKB guna menentu kan paket atau calon yang dipanggil untuk mengikuti jadwal UKK oleh DPP PKB.
“Ikatan antara mereka yang pergi ke sana elok dan gagahnya sebelum mengikuti tahapan UKK harus didasari oleh komunikasi dan komitmen yang dapat membanggakan DPC PKB Matim,”
“Atau DPW PKB NTT pada saat yang tepat ketika dipercaya oleh DPP PKB untuk mengeluarkan SK permanen. Ini penting bagi rakyat di Matim yang merupakan pendukung utama dan simpatisan utama dari paket maupun simpatisan dari PKB,” tambahnya.
Menurut Hams Rumat, jika komitmen tersebut telah disetujui oleh DPC PKB Matim, mereka akan mengirim surat pengantar atau memberitahu tim Deks Pilkada DPP PKB di Jakarta kapan waktu untuk mengikuti UKK.
Setelah jadwal UKK selesai, setiap pasangan calon yang sudah berkomitmen akan mendapatkan penghargaan atau pengakuan tahap pertama dari Deks Pilkada.
Artinya, semua cakada yang mengikuti UKK akan mendapatkan rekomendasi tahap satu, yang memberi kesempatan bagi mereka untuk mencari partner atau koalisi permanen.
Hal itu, menurutnya sesuai ketentuan pasal 10 dan pasal 11 Peraturan Partai PKB. “Jadi, jika ada isu bahwa paket tertentu (Akur) telah sah didukung atau mendapat SK dari DPP PKB di Jakarta, itu tidak sesuai dengan kebenaran,” ungkapnya.
Namun, lanjutnya, kalau hanya surat rekomendasi tahap satu sebagai bukti bahwa Akur telah mengikuti proses UKK di DPP PKB di Jakarta, kata anggota DPRD NTT Fraksi PKB ini sangat memungkinkan
Hans menyatakan bahwa masih banyak kewajiban yang harus diselesaikan oleh Cakada baik di tingkat DPC, DPW, maupun DPP.
“Jika semua kewajiban tersebut terpenuhi dan mengikuti arahan serta petunjuk DPP PKB di Jakarta, maka siapapun yang mendapat SK koalisi atau SK permanen akan dihormati sepenuhnya oleh kami sebagai Ketua DPC PKB Matim dan seluruh jajaran,” imbuhnya.
Dia juga menghimbau para Cakada yang telah mendaftar di PKB Matim untuk menyampaikan informasi yang benar kepada publik.
“Kami menghimbau para cakada yang sudah mendaftar di Deks Pilkada Matim untuk segera memberitahukan kepada kami agar kami dapat memberikan petunjuk yang benar menuju PKB secara utuh dan benar,”
“Partai Kebangkitan Bangsa terbuka untuk semua dengan cara mengikuti mekanisme yang benar sesuai dengan Peraturan Partai Nomor 10 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh DPP PKB di Jakarta,” tutup Hans Rumat.
Reporter : Lex86