PRINGSEWU, L86News.com – Kasus yang berawal dari surat perihal panggilan tunggakan terhadap pemiliki rekening nomor 577101022847105 dan nomor 577101023253105 dari Bank BRI KC Pringsewu Unit Adiluweh nampaknya bakal berbuntut panjang.
Pasalnya, Wartimin warga Rt/Rw 007/002, Desa Adiluweh, Kecamatan Adiluweh, Kabupate Pringsewu selaku penerima surat panggilan tersebut merasa hutangnya cuma 5 juta rupiah di BRI. Pria lugu itu pun kemudian melakukan konsultasi dengan salah satu anggota FRN Lampung.
Setelah keduanya bertemu, Wartimim bilang jika dirinya menerima 2 surat panggilan tunggakan dengan nomor rekening berbeda agar menghadap ke Bank BRI KC Pringsewu Unit Adiluweh pada Senin 25 Maret 2024. Ia mengaku bingung dan merasa di manfaatkan karena tidak memiliki hutang sebesar itu.
Menanggapi hal itu, anggota Fast Respon Nusantara (FRN) Lampung, M. Fachrur Reza berjanji akan mengawal kasus Wartimin dan mengajak korban melapor ke Polsek Sidoharjo. Menurutnya, kasus Wartimin tersebut menarik dan ada dugaan penyalah gunaan wewenang jabatan.
“Bagaimana bisa, satu orang mendapat 2 tagihan di bank yang sama kalau tidak ada permainan. Harusnya seorang nasabah baru bisa mengajukan pinjaman kedua setelah pinjaman pertama lunas. Ini kok aneh, satu orang bisa dapat 2 panggilan tunggakan dengan nomor rekening berbeda,” kata Reza.
Dijelaskan, didalam surat panggilan itu, Wartimin di sebut tidak menyelesaikan hutang dengan nominal tidak sama. Pada surat pertama bernomor 0037/SB/5771/Maret/2024, tunggakan di sebut Rp 30.761.895. Sedangkan di surat kedua bernomor 0037/SB/5771/Mei/2024, tunggakan disebut Rp 31.528.951.
“Dilihat dari nomor rekening dan jumlah tunggakan hutangnya, sudah jelas berbeda. Pak Wartimin ini bilang ke saya, pernah pinjam 5 juta tapi saat mau di kembalikan gak diterima oleh pihak bank karena pokok hutangnya 25 juta. Dia ini gak ngerti apa-apa, taunya manut saja. Saya menduga, ada permainan di dalam,” jelasnya.
Pernyataan senada juga di sampaikan Kanit Reskrim Polsek Sidoharjo, Polres Pringsewu IPDA Ratno saat menanggapi laporan Wartimin, Sabtu (25/5/2024) siang. Menurutnya, laporan korban akan segera di pelajari dan akan di lakukan mediasi jika memungkinkan.
“Kalau dari keterangan korban, sepertinya ada indikasi pemalsuan data, penyalah gunaan jabatan, dan korupsi yang di lakukan oleh pihak oknum karyawan bank BRI Cabang Adiluwih. Tapi, ini baru keterangan sepihak,” kata IPDA Ratno.
Reporter : Aj/Brn