LAMPUNG SELATAN, L86news.com — Puluhan hektar lahan warga di Desa Sumur Kecamatan Lampung Selatan di duga diserobot oleh PT. Southeast Asia Pipe Industries (SEAPI).
Puluhan lahan milik Masnun dan Budianto di Dusun Bakau Keramat, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang tersebut kini sedang di bangun dermaga/pelabuhan oleh PT. SEAPI.
Kepada Liputan 86, Kasim selaku penerima kuasa menjelaskan lahan seluas 10 ha milik Masnun warga Desa Sumur dan 20 ha lagi milik Budianto AS warga Bandar Lampung itu memiliki dokumen syah.
Selain surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SPPFBT) atau Sporadik, kedua lahan tersebut juga sudah di nyatakan bukan milik PT. SEAPI, tapi milik warga setempat oleh Badan Pertanahan Nasional.
“Dasar kepemilikan lahan punya ibu Masnun ini, kuitansi jual beli tahun 1981, kemudian surat sporadik tahun 2015 dan punya pak Budianto, surat sporadik tahun 2018. Sebenarnya lokasi lahan ini berada dibelakang PT. SEAPI, namun tanpa izin pemilik nya, kedua lahan ini telah di pagar dan dibangun dermaga,” kata Kasim.
Ia bersama tim dari tahun 2017 telah mengurus persoalan sengketa tanah itu dan telah melakukan berbagai macam upaya agar ada langkah nyata dari managemant PT. SEAPI. Bahkan pihaknya bersama perwakilan perusahaan pernah bertemu di kantor BPN Lampung Selatan awal bulan Maret 2024.
“Kami pernah mediasi dengan pihak PT SEAPI di ruang rapat kantor BPN (ATR/BPN Lamsel). Mereka (PT. SEAPI) mempersila kan membuat penawarannya. Pas mediasia itu, PT. SEAPI siap membayar, menyelesaikan secara kekeluargaan,”
“Mereka sudah minta, bahkan hari itu kami langsung buat penawaran dan dikirim ke kantor pusat PT. SEAPI dan diterima oleh Pak Oji pihak legal PT. SEAPI. Pak Oji ini ikut juga mediasi waktu itu sebagai perwakilan perusahaan. Surat penawaran kita itu sampai sekarang belum ada jawaban,” bebernya.
Beberapa bulan setelah mediasi, tidak ada kejelasan penyelesaian perusahaan, Kasim beserta tim pun telah berkirim surat peringat ke PT. SEAPI agar menghentikan aktifitas di lahan tersebut sebelum ada pembayaran lahan.
Namun pihak perusahan yang memproduksi pipa baja ini pun tidak menggubris surat peringatan itu. Jengah menunggu, pihak kuasa bersama keluarga pemilik lahan gelar orasi di depan PT. SEAPI dengan pengamanan dari Polsek setempat.
“Surat peringatan itu kita kirim sebelum orasi/demo kemarin itu, awal bulan Mei ini lah kita kirim nya. Bahkan pihak sana (ATR/BPN Pusat) telah menganggap sengketa lahan ini telah selesai,”
“Cuma, pihak PT. SEAPI saat ini belum melakukan pembayaran. Dasar kita kuat, ada surat bukaan lahan, ada kuitansi jual beli tahun 1981. Ada SKT, Sporadik ada. Bah kan permohon pemblokiran HGB (Hak Guna Bangunan) PT. SEAPI di lahan itu sudah dijalankan. Sudah terblokir oleh BPN,” urainya.
Melalui pihak kuasanya, pemilik lahan meminta PT. SEAPI untuk menyelesaikan persoalan ini dengan memberikan pembayaran lahan dengan harga yang sesuai.
“Pengajuan kami Rp. 400 ribu permeter. Kalau soal harga tinggal berapa sepakatnya. Harapan kami PT. SEAPI segera membayar lahan itu,” harap Kasim yang juga masih kerabat dekat Ibu Masnun.
Reporter : Nes