x

Ringkus Pengedar Psikotropika, Satresnarkoba Polres Kendal Amankan 6 Paket Alprazolam

waktu baca 1 menit
Minggu, 27 Mar 2022 21:07 0 51 Tim Redaksi 1

KENDAL, L86NEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendal kembali menangkap tersangka BP (24) terduga pelaku tindak pidana Psikotropika di Desa Penyangkringan, Kecamatan Weleri, Kendal, Minggu (27/3/2022).

Kasatres Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riwayanto menjelaskan pelaku berhasil di tangkap berdasar hasil penyelidikan serta informasi masyarakat tentang maraknya anak muda yang sering bertransaksi Pil koplo.

Saat personil Satresnarkoba Polres Kendal melakukan pengawasan peredaran Pil koplo, didapatkan informasi tentang maraknya peredaran dan penyalahgunaan Pil koplo di daerah Kecamatan Weleri. 

Dari informasi itu, personil langsung melakukan penyelidi kan dan berhasil menangkap tersangka BP di rumahnya di Desa Penyangkringan, Weleri berikut barang bukti 6 paket Psikotropika golongan IV sekitar pukul 09.00 Wib, Jumat 25 Maret 2022.

“Selain 6 paket Psikotropika itu, juga di amankan barang bukti berupa satu buah handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime. Untuk saat ini pelaku sudah di amankan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata AKP Agus Riwayanto.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara sesuai dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” pungkasnya

Reporter : D. Silalahi


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x

Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca