x

Sikat HP di Lokasi Wisata, Warga Bumi Agung Terancam Dekam di Penjara

waktu baca 1 menit
Sabtu, 11 Mei 2024 21:59 0 45 Redaksi Liputan 86

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Seorang warga dijemput paksa oleh Petugas Kepolisian lantaran terlibat aksi pencurian telepon genggam diwilayah hukum Polsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai AKP Supriyanto Husin menerangkan tersangka berinisial SI (31) warga Kecamatan Bumi Agung, Lampung Timur.

“Tersangka pada Bulan Desember lalu diduga terlibat aksi pencurian telepon genggam milik SC (40) warga Kecamatan Labuhan Maringgai dikawasan wisata Pantai Mutiara Baru,” kata Kapolres, Sabtu (11/5),

Berdasarkan data yang dihimpun Pihak Kepolisian, aksi pencurian dilakukan dengan cara mengambil telepon genggam yang tertinggal disalah satu gazebo di kawasan Pantai Mutiara Baru.

“Diduga korban yang sedang melakukan transaksi pembayaran dikasir, tidak menyadari jika telepon genggamnya tertinggal di gazebo,” ungkap Kapolres.

Petugas yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut langsung melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan

Reporter : Mad/Hum


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x