MANOKWARI, L86News.com – Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat berhasil menangkap tersangka berinisial CK pada Sabtu (4/5/2024). Penangkapan dilaku kan di Gudang JNE Jl. Jenderal Ahmad Yani Kota Sorong.
Tersangka CK yang juga oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Papua ini ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat saat mengambil paket ganja kiriman dari Jayapura dan akan di edarkan di Kota Sorong.
‘’Saudara CK merupakan salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sorong yang melarikan diri pada Minggu 7 Januari 2024,’’ jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol. Agustinus Fernando Indra Napitupulu,S.I.K saat conferensi pers di Mapolda, Selasa (7/5/2024)
Didampingi Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K, Direktur Reserse Narkoba menjelaskan brang bukti yang diamankan yakni 24 bungkus plastik bening ukuran besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat bersih 923, 473 gram.
“Kemudian, 1 celana pendek abu-abu, 2 lakban berwarna cokelat, 2 plastik berwarna hitam dibungkus lakban berwarna cokelat, 1 plastik putih dibungkus lakban berwarna cokelat, 1 karton dan 1 unit hp redmi 9C warna biru,” jelasnya.
Keberhasilan tersebut, jika konversikan sambungnya, di taksir 1 orang memakai ganja 1 gram, maka sekitar 923 orang terselamatkan dari bahaya ganja tersebut.
Dijelaskan, tersangka tersebut telah di hukum dalam perkara tindak pidana narkotika yang mendapat kan putusan hukuman kurungan delapan tahun 3 bulan penjara.
“Namun, baru menjalani satu tahun, dia melarikan diri. Kasus pertama tersangka ini ditangani oleh Polres Raja Ampat dengan barang bukti sekitar 1 kilogram,’’ rinci Indra Napitupulu.
Kemudian, kasus sama kembali menyeret tersangka untuk menginap di hotel prodeo di Polda Papua Barat. “Barang bukti ganja milik tersangka ini diduga di peroleh dari negara tetangga Papua New Guini,” pungkasnya
Reporter : Timo