MALANG, L86News.com – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang lansia di area makam Mbah Kandang, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Minggu (29/4/2024).
Korban berinisial S (74), ditemu kan menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit, diduga akibat pukulan benda tumpul di kepalanya.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan, pelaku berinisial M (57) warga Dusun Lambangkuning, Desa Majangtengah, Kabupaten Malang.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Dampit hanya beberapa saat setelah terjadi penganiayaan.
“Iya, benar, terduga pelaku penganiayaan berinisial M berhasil kami amankan tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) pada Minggu (28/4) malam,” ujar Iptu Taufik di Polres Malang, Senin (29/4).
Menurut Iptu Taufik, kejadian tragis tersebut bermula saat korban S tetangga pelaku melakukan ziarah di area makam Mbah Kandang di Desa Rembun, Dampit pada Minggu (28/4) sore.
Saat itulah korban dan pelaku terlibat cekcok, yang kemudian berujung pada aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas.
“Sesampainya di kawasan makam, tiba-tiba korban berpapasan dengan pelaku dan terjadi cekcok. Korban kemudian mengambil balok kayu di sekitar makam namun berhasil direbut oleh pelaku. Balok kayu itu kemudian dipukulkan ke arah kepala dan tubuh korban,” jelas Taufik.
Korban yang tak berdaya akibat pukulan tersebut ditemukan tergeletak bersimbah darah di lokasi kejadian. Warga yang melintas segera membawa korban ke RSUD Kanjuruhan, Kepanjen, Malang, namun nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Pihak kepolisian yang menerima laporan segera melakukan olah TKP dan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.
“Dari penyelidikan sementara, motif cekcok tersebut diduga terjadi karena pelaku menuduh korban telah mencuri kendaraan milik anak pelaku. Namun, motif ini masih kita dalami lebih lanjut dengan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi,” tambah Iptu Taufik.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Reporter : Fit/Hum