Tawuran Maut Antar Gangster, 1 Orang Warga Wonokusumo Tewas

waktu baca 3 menit
Senin, 29 Apr 2024 17:03 0 63 Redaksi

SURABAYA, L86News.com – Polisi meringkus enam pelaku kasus tawuran maut di wilayah pertigaan Jalan Wonokusumo Surabaya. Tawuran itu menyebab kan satu korban berinisial MZG (18) meninggal dunia.

Atas peristiwa tersebut, anggota Satreskrim Polres Tanjung Perak mengamankan AR (19), M.AF (19) warga Randu Barat, GMP (18) warga Kedinding Tengah Baru dan MBM (18) warga Rangkah Rejo Lebar, Surabaya.

Kemudian dua tersangka lainnya adalah, NR (17) warga Randu Barat Surabaya, dan MRA (15) warga Randu Barat Surabaya.

Kapolres Polres Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale menjelaskan, sebelum peristiwa terjadi, sekelompok pemuda dari Kedungmangu Randu berkumpul untuk melakukan aksi tawuran dengan menenggak minuman keras (miras)

“Tersangka ANR dan AR dari kelompok Kedungmangu Randu menerima direct message instagram dari kelompok Wonokusumo yang isinya tantangan untuk tawuran dengan titik temu di Pertigaan Jalan Wonokusumo Surabaya,” ungkap AKPB William.

Mengetaui adanya tantangan itu ungkap William, kemudian tersangka AR memberitau kepada seluruh anggota Kedungmangu Randu terkait adanya tantangan tawuran agar mempersiapkan senjata.

“Kelompok Kedungmangu Randu berangkat menuju lokasi tawuran dengan rute jalan Kedungmangu Selatan mengarah Sidotopo Wetan,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, menuju jalan Tenggumung Baru dan saat sampai di titik pertemuan, mereka mempunyai kode menyalakan petasan sebagai tanda bahwa kelompok Kedungmangu Randu sudah siap untuk melakukan tawuran.

Dijelaskan, tidak berselang lama kelompok dari Wonokusumo juga membalas menyalakan petasan sebagai tanda bahwa kelompok Wonokusumo sudah siap untuk melakukan tawuran tersebut.

“Mendengar letusan petasan, balasan anggota dua kelompok tersebut langsung saling serang hingga tawuran pecah dan saling serang antar kedua kelompok,” ungkapnya, Senin (29/4/2024).

Namun naas, salah satu korban MZG, berusaha lari mundur ke arah pertigaan Wonokusumo karena merasa kalah massa dan terjatuh lantas di bacok oleh BI, RL (DPO), YA (DPO), DS (DPO), dan RD (DPO).

Atas peristiwa tersebut, polisi juga masih melakukan pengejaran kepada A (DPO) pelaku pembacok pinggang MZG. Kemudian diikuti ANR membacok korban dengan menggunakan clurit corbek dan mengenai punggung kanan bawah.

“Selain itu, tersangka AR juga memukul korban dengan menggunakan stick golf sebanyak tiga kali dengan mengenai kepala korban. Kemudian Tole (DPO) membacok korban menggunakan samurai,” paparnya.

Kepada seluruh pelaku yang sengaja melarikan diri, William meminta agar segera menyerah kan diri karena Satreskrim Polres Tanjung Perak tidak main-main dan akan menindak tegas para DPO.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti yakni, pakaian korban, satu corbek panjang 1,5 meter, satu clurit panjang 1,2 meter, satu clurit panjang 90 Cm, satu samurai panjang 1 meter, satu Hp, rekaman Cctv, Visum Et Repertum dan Rekam Medis.

“Pasal yang disangkakan oleh para pelaku Pasal 170 Ayat (2) Ke 3 Kuhp Jo. Pasal 55 Atau 56 KUHP, dan Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951,” pungkasnya.

Reporter : Fit/Rls

LAINNYA