SEMARANG, L86News.com – Seorang lelaki paruh baya berinisial BR (37), warga Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang, tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 9 tahun.
Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka karena kesal kepada istrinya yang menolak diajak berhubungan suami istri dengan alasan capek bekerja.
Bukan hanya itu, tersangka ternyata juga merasa sakit hati karena istrinya diam-diam masih berhubungan dengan mantan suami hingga tega menggagahi anak kandung istrinya.
“Pencabulan ini terjadi sebanyak dua kali. Pertama pada tahun 2023. Modusnya tersangka ini menggendong korban kemudian dimasukkan ke dalam kamar untuk ditidurkan. Kemudian di cabuli selama 5 menit,” ucap Kasat Reskrim, AKP M. Aditya Perdana, STK, SIK saat press rilis di Lobby Mapolres Semarang, Kamis (25/4/2024).
Peristiwa kedua, lanjut AKP Aditya, terjadi pada tanggal 25 Maret 2024. Pada saat itu korban sedang tidur, kemudian tersangka masuk ke kamar lalu melakukan pencabulan tersebut sekitar 5 hingga 10 menit.
Aksi pencabulan yang dilakukan BR terungkap setelah korban mengadukan perlakuan ayah tirinya kepada ibunya. Kemudian ibu korban melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Semarang.
“Pada tanggal 2 April 2024, kami Satreskrim Polres Semarang berhasil mengamankan tersangka di di Kecamatan Bancak. Saat ini tersangka sudah ditahan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” kata Aditya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 82 ayat 1, ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
“Ancamannya pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
Reporter : Fit/Hum