Wali Murid Keluhkan Potongan Dana PIP di SDN Bumi Makmur

waktu baca 2 menit
Jumat, 19 Apr 2024 23:29 186 Redaksi

MURATARA, L86News.com – Salah satu wali murid inisial Er mengeluh kan pemotongan bantuan dana PIP jalur khusus yang di terima anaknya di SDN Bumi Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

“Penerima PIP di SDN Bumi Makmur sekitar 130 siswa, anak kami salah satunya. Tapi dana PIP Rp 450 ribu itu kali ini di potong Rp 50 ribu oleh pihak sekolah,” ungkap Er kepada Liputan86 belum lama ini.

Alasan pemotongan dana itu, kata Er, untuk beli bangku sekolah. “Bukanya sekolah sudah ada biaya operasional sekolah. Ini harus di luruskan dan di lakukan pengawasan agar bantuan tidak di potong,” tandasnya.

Terpisah, Kepala SDN Bumi Makmur Basuni S.Pd membenar kan informasi tersebut. Menurut nya, dana PIP jalur khusus aspirasi DPR RI Fraksi PKS di sekolahnya itu di potong Rp 50 ribu persiswa.

“Dana itu untuk pembelian bangku kursi. Ya kalau para wali keberatan, dana itu masih ada nanti kita kembalikan,” kata Basuni saat di temui Liputan86

Menurutnya, besaran bantuan dana PIP jalur khusus itu masing masing siswa mendapat Rp 450 ribu. “Yang kami potong Rp 50 ribu sudah kesepakatan dari wali murid,” jelas Basuni.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Musi Rawas Utara, Zazili S.Sos melalui Kabid Dikdas Heni menyatakan segera croscek kelapangan. Pihaknya akan memastikan sumber dana PIP itu dari mana.

“Apakah PIP reguler atau Aspirasi Anggota DPR, bila ditemukan ada nya pemotongan, kepala sekolah akan bertanggung jawab. Dengan alasan apapun, dana pip itu tidak boleh di potong,” tandasnya

“Hari ini Jum’at (19/04/2024) kita telah memanggil Kepala SDN Bumi Makmur. Dia menjelaskan dana PIP itu dari jalur khusus. Apapun alasannya, mau jalur khusus atau reguler tidak boleh di potong,” ucapnya.

Bantuan PIP menurutnya ada dua jalur yakni reguler dan khusus. PIP reguler diajukan sekolah ke Disdik dan di ajukan kembali melalui Puslapdik. Sedangkan PIP aspirasi dibawa DPR RI. Sekolah tidak tidak mengusulkan.

Dalam pencairannya, dana PIP di pastikan harus sampai ketangan penerima tanpa ada potongan dari pihak sekolah atau siapapun. Untuk tingkat SD Rp 450 ribu, SMP Rp 750 ribu dan SMA/SMK Rp 1 juta

Secara aturan, pencairan anggaran data penerima PIP berdasarkan surat keputusan Kemendikbud melalui usulan sekolah dan usulan aspirasi dengan syarat pengusulan di singkronkan dengan DTKS.

“Siswa usulan penerima PIP yang telah memiliki kartu PKH, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) akan secara sistem sebagai yang layak menerima setiap tahunnya tanpa perlu diusulkan kembali,” pungkasnya

Reporter : Evie86

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x