x

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Camat dan Kades di Muratara Gelar Rapat Koordinasi

waktu baca 2 menit
Jumat, 19 Apr 2024 09:09 0 28 Redaksi Liputan 86

MURATARA, L86News.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Kecamatan Rawas Ulu mengelar rapat koordinasi terkait pentingnya pelayanan terhadap masyarakat desa sesuai aturan dan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014.

Desa adalah peraturan hukum yang memiliki tujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan otonomi desa, memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan partisipatif, serta mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Rapat koordinasi di hadiri Ketua APDESI Kabupaten Musi Rawas, Lurah dan para Kades se Kecamatan Rawas Ulu. Rapat di dilaksanan di ruang rapat kantor camat setempat, Kamis (18/04/2024).

Camat Rawas Ulu Yusnadi S.ip dalam sambutanya mengajak Kades, Lurah dan seluruh perangkatnya untuk meningkat kan pelayanan kepada masyarakat, peduli terhadap lingkungan, kebersihan, keamanan, kesehatan dan UMKM agar terwujud masyarakat sejahtera, mandiri serta memprioritaskan Dana Desa Tahun 2024 untuk kesejahteraan masyarakat

“Penggunaan dana desa sudah di atur dalam Undang undang. Untuk itu para kades harus lebih cermat dan sesuai petunjuk juknisnya dalam penggunan nya. Dana desa ini bisa di gunakan untuk kesejahteraan masyarakat melalui bantuan usaha Mikro Kecil Menengah UMKM dan penggunaannya di awasi oleh masyarakat,” jelasnya

Namun, lebih penting lagi, Camat meminta Kades untuk menggunakan dana desa dengan baik. “Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat jangan sampai ada warga miskin tidak makan. Di dalam undang undang nomor 6 th 2014 tentang desa pasal 26 ayat (2) menyatakan Kades diberi wewenang untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa,” tandasnya.

Selaku Ketua APDESI Kabupaten Musi Rawas Utara, Kades Lubuk Kemang Suharto MH mengucapkan terimah kasih kepada pemerintah melalui legislatif yang sudah memfinalkan tuntutan masa jabatan Kades.

“Alhamdulillah masa jabatan Kades sudah di putuskan sudah diundangkan menjadi 8 tahun. Dalam kesempatan ini juga saya menitipkan kepada para Kades se Muratara gunkanlah dana desa sesuai dengan peraturan yang ada,” pungkas Suharto

Reporter : Evie86


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x