GARUT, L86News.com – Profesi wartawan memegang peranan penting dalam menyampaikan informasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Walaupun Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam keterangan resminya di Jakarta menyebut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers, Kamis (04/04/2024)
Pernyataan Ninik selanjutnya, Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers.
Ketua Dewan Pers juga menyebutkan, setiap perusahaan pers, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers.
Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.
Begitupun Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers.
Ahli Pers Dewan Pers dan Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Kamsul Hasan pun berkomentar,
UKW adalah Peraturan Dewan Pers.
Dengan kata lain, masih sangat banyak wartawan yang belum mengikuti dan belum lulus UKW, yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik di Indonesia.
Sekali lagi UKW bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia, Pertanyaannya, lanjut Kamsul, apakah para wartawan yang sudah lulus UKW menjadi jaminan bagi kualitas produk jurnalistik yang mereka hasilkan?
Secara blak-blakkan, Kamsul Hasan yang dua periode menjadi Ketua PWI Jaya, 2004-2009 dan 2009-2014, menyatakan, lulus UKW bukan jaminan.
Kamsul juga mengatakan, masih banyak wartawan yang sudah lulus UKW, tapi kualitas produk jurnalistik mereka, rendah.
Sebaliknya, cukup banyak wartawan yang belum ikut UKW, tapi produk jurnalistik mereka benar-benar berkualitas.
Sarjana Ilmu Jurnalistik dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta, Sarjana Hukum dan Magister Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jakarta ini menduga, kebijakan sejumlah lembaga pemerintah yang menolak bekerjasama dengan wartawan yang belum UKW, semata-mata hanya karena mereka ingin membatasi jumlah wartawan yang terlibat di kegiatan mereka.
Dari pencermatan Kamsul, para pimpinan lembaga pemerintah yang hendak memperpanjang periode jabatannya, umumnya tidak mempermasalahkan wartawan UKW atau non-UKW.
Tapi perlu diingat, uji kompetensi wartawan menjadi langkah kritis dalam memastikan bahwa para peliput beroperasi dengan standar etika dan keahlian yang tinggi.
Di sini kita akan mengulas berbagai aspek uji kompetensi yang dihadapi oleh wartawan modern.
Wartawan modern tidak hanya diharapkan untuk memiliki keterampilan dasar jurnalistik, tetapi juga keahlian dalam teknologi informasi, fotografi, dan pemahaman mendalam tentang isu-isu sosial dan politik.
UKW bertujuan untuk mengukur sejauh mana wartawan dapat menyatukan berbagai keterampilan ini untuk menyajikan berita dengan cara yang informatif dan kontekstual.
Integritas dan etika adalah fondasi dari jurnalisme yang berkualitas.
UKW mencakup penilaian terhadap kemampuan wartawan untuk menjalankan tugas mereka dengan mengutamakan kejujuran, ketidakberpihakan, dan kecermatan dalam pengumpulan dan penyajian informasi. Wartawan perlu memahami kerangka hukum dan kode etik yang mengatur profesi mereka.
UKW memeriksa pemahaman wartawan terhadap hak dan kewajiban mereka, serta kemampuan untuk menghindari pelanggaran etika atau hukum dalam melaksanakan tugas mereka.
Pada era informasi digital, wartawan harus mahir dalam menjalankan investigasi dan penelitian yang mendalam.
UKW mengukur kemampuan mereka dalam mengidentifikasi sumber informasi yang dapat dipercaya, menganalisis data, dan menyajikan temuan dengan cara yang mudah dimengerti oleh pembaca.
Wartawan modern harus terampil dalam menggunakan perkembangan teknologi untuk memperkaya peliputan mereka.
UKW memeriksa apakah wartawan memiliki pemahaman yang cukup tentang platform media sosial, alat multimedia, dan teknologi terkini yang dapat digunakan untuk menyampaikan berita secara efektif.
Jurnalistik seringkali melibatkan tenggat waktu ketat dan tekanan untuk menyampaikan berita secara cepat.
UKW melibatkan situasi tekanan dan pengelolaan waktu untuk mengukur bagaimana wartawan dapat berkinerja dalam situasi yang menantang.
UKW juga melibatkan penilaian terhadap kemampuan wartawan dalam berkomunikasi dengan baik, baik secara tertulis maupun lisan.
Kemampuan untuk melakukan wawancara yang mendalam dengan sumber-sumber informasi juga menjadi fokus dalam mengukur kompetensi mereka.
UKW adalah langkah penting untuk memastikan bahwa mereka dapat memenuhi tuntutan profesi mereka dengan standar tertinggi.
Dalam dunia jurnalistik yang terus berkembang, kemampuan adaptasi, kecermatan etika, dan keterampilan komunikasi yang solid menjadi inti dari uji kompetensi yang efektif.
Dengan melewati uji ini, wartawan dapat mewujudkan tanggung jawabnya untuk menyampaikan informasi yang akurat, dapat dipercaya, dan bermakna kepada masyarakat.
Penulis : Juhendi Majid
Sekretaris PD IWO Garut