LAMPUNG TIMUR,L86NEWS.COM-Petugas Kepolisian dari Polsek Way Jepara, Lampung Timur, yang bernaung di bawah Polda Lampung, berhasil mengamankan dua orang remaja yang diduga terlibat dalam aksi perampasan telepon genggam,
Menurut keterangan Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, yang didampingi oleh Kapolsek Way Jepara IPTU AE Siregar, pada Kamis (28/3/2024), kedua tersangka yang diamankan yakni inisial ES (20) dan LD (13) yang merupakan warga Kecamatan Way Jepara.
“Kejadian berawal pada awal bulan Januari lalu, di mana kedua tersangka diduga terlibat dalam perampasan telepon genggam milik EF (17), seorang warga Kecamatan Sukadana, di kawasan Bendungan Danau Way Jepara,” ujar Kapolres.
Menurut laporan, korban tengah berada di Bendungan Way Jepara ketika tiba-tiba kedua tersangka mendatanginya. Mereka meminta dan membawa kabur telepon genggam milik korban.
Telepon genggam yang hilang tersebut memiliki nilai sekitar 2,7 juta rupiah. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian di Mapolsek Way Jepara
“Menerima laporan tersebut, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan. Akhirnya, dengan berhasil mengidentifikasi kedua tersangka, petugas berhasil menangkap keduanya tanpa perlawanan,” jelas Kapolres.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Prosedur hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Ibrahim Sofyan