BIREUEN, L86News.com – Kepolisian Resor Bireuen bersama Unsur Forkopimda musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dengan berat 27,5 Kg dan 5000 Ekstasi. Kegiatan digelar dilobi Mapolres Bireuen, Senin 25 Maret 2024
Barang Bukti tersebut dimusnah kan dengan cara dihancurkan, 27.5 Kg Sabu di dimasukkan ke dalam molen mesin pengaduk semen, kemudian dilarutkan dengan air dan Porstex cairan pembersih lantai, Sedangkan 5000 Pil Ekstasi dihacurkan dengan diblender.
Kapolires Bireuen, AKBP Jatmiko mengatakan pemusnahan barang bukti Narkotika tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan tertuang dalam Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: B-182/L.1/Enz.1/01/2024, tanggal 18 Januari 2024.
“Hari ini kami Polres Bireuen bersama unsur Forkopimda memusnahkan Barang Bukti 27,5 Kg Sabu dan 5 ribu butir Ektasi. Ini sesuai surat Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejari Bireuen. Pemusnahan BB ini juga langsung diawasi Laboratorium Forensik (Lapfor) Polda Sumut, Kejaksaan, Propam dan BNNK Bireuen,” jelasnya.
Kasatresnarkoba Polres Bireuen AKP Fauzan Zikra mengatakan, BB Narkotik Jenis Sabu seberat 27.598,32 gram dan 5 ribu butir Pil Ekstasi itu diamankan dari tersangka inisial F bin T (44) yang ditangkap di Kecamatan Jeunieb pada Januari 2024 lalu.
Reporter : Sab