PALU, L86News.com – Polda Sulawesi Tengah kembali menangani 2 (dua) kasus tindak pidana Pemilu 2024 yang terjadi di Kabupaten Tolitoli dan di Kabupaten Donggala,
2 kasus tindak pidana Pemilu 2024 tersebut melibatkan seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Tolitoli dan oknum warga masyarakat di Donggala yang nekat menggunakan hak pilih di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat voting day.
“Dua kasus tindak pidana Pemilu 2024 kembali ditangani penyidik Sentra Gakkumdu Polda Sulteng,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Senin (25/3/2024)
Pertama kasus money politik yang melibatkan caleg DPRD Kabupaten Tolitoli inisial DA pada tanggal 23 Januari 2024 pukul 14.30 Wita di Jalan Tantong Madayuhi Kelurahan Tuweley Kecamatan Baolan Tolitoli.
“Ia dipersangkakan pasal 521 Jo. pasal 280 ayat (1) huruf j atau pasal 523 Jo. pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu,” ujarnya.
Kedua sebut Djoko, kejadian hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 atau bertepatan voting day, tersangka AR menggunakan hak pilihnya sebanyak 2 kali di TPS 002 Desa Tolonggano dan TPS 013 Kelurahan Ganti Kecamatan Banawa, Donggala. Ia didakwa melanggar pasal 516 UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu.
“Sampai saat ini penyidik Gakkumdu Polda Sulteng telah menangani 7 kasus tindak pidana Pemilu, 4 kasus selesai dan 3 kasus masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya.
Reporter : Rah