Ringkus Pengedar Narkotika, Polda Kalbar Sita 15 Kg Sabu

waktu baca 2 menit
Senin, 25 Mar 2024 21:02 0 52 Redaksi

PONTIANAK, L86News.com – Satgas Operasi Pekat Kapuas 2024 Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil meringkus pengedar Narkoba dengan barang bukti sebanyak 15 Kg Sabu di wilayah Kota Pontianak.

Informasi tersebut diungkapkan Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu saat memimpin konferensi pers di dampingi Kasat Res Narkoba di Mapolda Kalbar, Senin (25/03)

“Tersangka berinisial ON (36) warga Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang. Dia di tangkap di Jalan Khatulistiwa, Siantan Hilir, Pontianak Utara, Kota Pontianak,” ungkapnya.

Dijelaskan, tersangka di tangkap berawal informasi warga yang kemudian di tindak lanjuti tim Lidik Subdit 3 dan team IT Ditresnarkoba Polda Kalbar dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus pelaku.

Saat di lakukan penggeledahan, petugas menemukan 15 bungkus sabu dengan berat bruto 15.904 gram. Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 tas ransel, 2 karung, 1 unit handphone dan uang tunai Rp. 700.000.

“Saat ini, tersangka berikut barang bukti sudah di amankan Mapolda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut dengan melakukan tes urine dan memeriksa para saksi,” jelas Wakapolda.

Menurutnya, penangkapan pengedar narkoba dengan barang bukti 15 Kg sabu itu merupakan upaya dan wujud nyata pihaknya dalam memerangi peredaran narkoba dan menciptakan suasana kondusif menjelang hari raya Idul Fitri 1445 H di Kalbar.

“Tersangka akan dikenai pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2009. Jika barang bukti dikonversi, Polda Kalbar berhasil menyelamat kan kurang lebih 119.130.64 jiwa dari bahaya Narkoba,” pungkasnya.

Reporter : Ris

LAINNYA