TANGERANG, L86News.com – Layanan prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat atau biasa disebut Open by Online (Open BO) masih marak di Tangerang. Bahkan dijalankan pada saat bulan Ramadan seperti saat ini.
Mirisnya, pelaku menawarkan anak dibawah umur untuk dijaja kan kepada lelaki hidung belang. Saat digerebek Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, 4 pelaku prostitusi online gunakan aplikasi MiChat di amankan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan 4 orang itu pasangan suami istri atau pasutri berinisial DL (33) dan RA (29). Lalu dua remaja dibawah umur yang dieksploitasi berinisial UYN (17) dan AF (17).
“Pengungkapan berawal pada Sabtu (16/3) kemarin, sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Karawaci menerima laporan dan Informasi dari masyarakat bahwa ada rumah 2 lantai disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online (michat),” kata Zain dalam keterangannya. Selasa, (19/3/2024).
Selanjutnya, Tim dipimpin Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius dan Kanit Reskrim, Iptu Ellistika Intan Wulandari melakukan penyelidikan dan undercover untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
“Benar saja, di rumah yang berlokasi di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, kota tangerang ini, DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan,” terangnya.
Lanjut Zain, dari hasil penggerebe kan itu petugas langsung mengaman kan empat orang igu ke kantor Polsek Karawaci berikut barang bukti 4 handphone sebagai alat komunikasi transaksi michat, satu unit sepeda motor, uang tunai hasil transaksi dan 6 alat kontrasepsi.
“Hasil pemeriksaan, pasangan DL dan RA mengakui perbuatannya. Remaja UYN dan AF tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi,” jelas Kapolres.
“Saat pengerebekan kita (polisi) pun melibatkan warga setempat,” tambah Zain.
Zain kembali menambahkan, di bulan Ramadan ini Kepolisian Metro Tangerang kota berharap peran warga dalam menciptakan kamtibmas yang kondusif dan tidak terprovokasi dengan berita-berita hoax yang dapat mengganggu ibadah puasa.
“Atas perbuatannya, DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 761 jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta,” tutupnya.
Reporter : Toni/Rls