TAPANULI TENGAH, L86News.com – Unit Reskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di Desa Saragih Timur Kecamatan Manduamas, Sabtu, (16/03/2024).
Korban SH (40) warga Bajamas Kecamtan Sirandorung, Tapteng. Ia melapor ke Polsek Manduamas usai mengalami kehilangan sepeda motor Honda Mega Pro di Desa Saragih Timur. Jumat (15/3/2024) pukul 02.00 Wib
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kapolsek Manduamas AKP Kuson Butar-butar mengatakan hilang nya motor korban di parkiran warung milik DP (Kedai Minum) di Desa Saragih Timur.
“Korban mengetahui motornya hilang saat hendak pulang melihat motornya sudah tidak ada di parkiran. Kejadianya sekitar pukul 02.00 Wib,” kata Kapolsek.
Setelah menerima laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku AG (17) di Desa Binjohara Uruk. Pelaku merupakan warga Desa Manduamas Baru.
“Usai ditangkap, AG ngaku melaku kan Curanmor bersama rekannya HH (18) warga Manduamas Baru. Pelaku kedua ini akhirnya di tangkap di Desa Manduamas Lama,” ungkap AKP Kuson.
Dijelaskan, kedua pelaku beraksi dengan cara memotong kabel kunci kontak sepeda motor korban menggunakan gunting dan rencana nya akan dijual untuk mendapatkan uang.
“Keduanya diamankan petugas berikut barang bukti berupa STNK, sepeda motor Honda Mega Pro, BPKB, dan kunci kontak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Arlin P. Harahap menghimbau masyarakat untuk tetap waspada. Ia menyatakan akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di Tapanuli Tengah.
“Kiranya melalui pengungkapan kasus Curanmor ini, semoga dapat menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga aset serta keamanan diri. Gunakan kunci ganda,” pungkasnya
Reporter : Sab86