Kejari Mukomuko Tetepkan 7 Eks Pejabat RSUD Tersangka Korupsi

waktu baca 2 menit
Sabtu, 16 Mar 2024 16:24 0 44 Redaksi

BENGKULU, L86News.com – Kejari Mukomuko menetapkan 7 mantan pejabat RSUD Mukomuko sebagai tersangka. Kerugian negara dari kasus tersebut mencapai 4,8 miliar rupiah

Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti Andriani, S.H., M.H pada Kamis, 14 Maret 2024.

Setelah memakan waktu cukup lama, kasus perkara dugaan Korupsi keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga Desember 2021 akhirnya berhasil di ungkap

“Kamis 14 Maret 2024 saat waktu berbuka puasa, 7 mantan pejabat yang telah menjalankan pemeriksaan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Mukomuko,” terang Ristianti Andriani

Adapun inisial tujuh tersangka itu yakni terdiri dari TA mantan direktur RSUD. Lalu AF, AD, HI, KN, JM dan HF selaku mantan pejabat dan bendahara di RSUD Mukomuko.

“Para tersangka ini langsung di lakukan penahanan dan dititipkan ke Rutan Polres Mukomuko. Tersangka dibawa menggunakan dua unit kendaraan roda empat dan dikawal polisi bersenjata,” jelasnya.

Sebelumnya 7 tersangka telah menjalankan pemeriksaan sejak Kamis pagi hingga menjelang berbuka puasa. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani menyampaikan, awalnya ke tujuh orang tersebut diperiksa sebagai saksi

Setelah dimintai keterangan berjam-jam dan telah cukup minimal dua alat bukti. Ke tujuh orang itu, oleh tim penyidik ditetapkan sebagai tersangka.

”Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama untuk lebih mempermudah dan memperlancar proses penyidikan lebih lanjut. Untuk sementara dititipkan di Lapas Polres Mukomuko,” katanya.

Perkara dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian Negara (KN) mencapai Rp. 4,8 miliar.

Ini setelah di hitung secara riil oleh tim auditor Kejati Bengkulu. Miliaran rupiah KN itu adanya dugaan mark up dan SPJ fiktif.

Diketahui banyak saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan. Termasuk melakukan penyitaan dokumen pertanggung jawaban penggunaan anggaran manajemen RSUD Mukomuko dari 2016 hingga 2021.

Reporter : Fah/Rls

LAINNYA