TANGERANG, L86News.com – Pasangan suami istri (Pasutri) di tangkap Polisi usai maling uang Rp 10.800.000 di laci kasir mini market di Jalan Irigasi, Kampung Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono mengatakan Pasutri itu berinisial ER (29) dan HIP (23).
“Kedua pelaku mencuri uang tunai di laci kasir minimarket Alfamart dengan cara mengelabui karyawan pada Sabtu 4 November 2023 sekira pukul 12.20 WIB,” ujar Sriyono, Senin (11/3/2024).
Dijelaskan, modusnya istri pelaku meminta kasir untuk mengambil minuman di kulkas yang jaraknya jauh dari meja kasir. Setelah kasir pergi, sang suami mengambil uang didalam laci kasir.
“Setelah berhasil mencuri uang dari dalam laci kasir tersebut, keduanya kemudian pergi meninggalkan minimarket. Namun, perbuatan tersebut terekam CCTV minimarket,” kata Kapolsek.
Setelah mendapat laporan, lanjut Sriyono, keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepatan di rumah kontrakannya di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang pada Kamis, (7/3/2024) sekira pukul 20.30 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami istri ini mengakui sudah melakukan pencurian di 16 mini market di wilayah Kota Tangerang dan Kota Jakarta Barat,” ungkapnya.
Selain menggondol sejumlah uang, di 16 lokasi minimarket itu kedua pelaku juga mencuri handphone milik para korban yang tergeletak di dalam laci meja kasir.
“Kedua pelaku kami sangkakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidananya yakni 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Toni