BANGKA, L86News.com – Tim Orion Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Bangka berhasil mengungkapan tindak pidana narkotika dengan barang bukti 10.20 gram sabu berikut 3 pelaku.
Ketiga pelaku inisial RH (24), SN (22) dan PP (40) di tangkap di belakang Pasar Kite Sungailiat Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. Kemudian di Kontrakan Jl. Grimaya Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Grimaya, Kota Pangkalpinang.
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas Akp Zulkarnain mengatakan, ke tiga pelaku di tangkap berawal dari informasi warga bahwa di lokasi tersebut sering di jadikan lokasi transaksi Narkoba.
“Berbekal informasi yang didapat, Tim Orion Sat ResNarkoba melaku kan penyelidikan hingga di dapati 2 orang mencurigakan. Setelah di amankan, kedua orang inisial RH dan SN itu lalu di geledah,” ujar Akp Zulkarnain.
Dari penggeladahan tersebut, lanjut nya, tim menemukan 1 kotak rokok merek Djitoe Bold berisi 1 buah plastik klip ukuran sedang berisi sabu dan 1 kotak rokok merek LA Bold juga berisi 3 buah plastik klip ukuran kecil berisi sabu.
“Tim lalu mengembangkan dan menangkap PP di kontrakan Bukit Besar dan menyita 1 kantong kresek berisi 15 buah plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Kasi Humas.
Modus pelaku dengan cara menjual paket sabu. “Atas perbuatannya, ke tiga tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Reporter : Sab/Hum