SURABAYA, L86News.com – Seorang pria berinisial AD (49) diringkus petugas setelah berupaya mengedarkan puluhan poket sabu. Kepada Polisi dia mengaku tergiur imbalan yang lumayan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pols Pasma Royce melalui Kasat Resnarkoba Kompol Suriah Miftah mengatakan AD dibekuk pada Selasa (10/02/24) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Krampung Tengah Tambaksari Surabaya.
Kala itu Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang hendak transaksi narkoba. Saat didalami identitas pria berinisial AD itu akhirnya diketahui.
Polisi mencari keberadaan AD, hingga akhirnya ditemukan di Jalan Krampung Tengah RT. 05 RW. 03 Tambaksari Surabaya. Polisi meringkus pria itu dan menggeledahnya.
“Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 4 paket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 4,08 gram beserta bungkusnya,” tutur Kompol Miftah saat dikonfirmasi Kamis (29/2/2024).
Saat diinterogasi, AD mengaku mendapatkan 4 poket narkoba berbentuk serbuk putih itu dari seseorang berinisial S, yang saat ini dinyatakan DPO.
“Saat kami amankan, AD akan menjual barang itu (sabu) ke sejumlah temannya serta orang lain yang tidak dia kenal,” ujarnya
MD mengaku tergiur dan menerima tawaran itu karena iming-iming imbalan. Sebab setiap kali dia berhasil menjual sabu itu dirinya mendapat imbalan Rp 100 ribu.
Selain mengamankan AD dan 4 paket sabu, Polisi juga menyita satu skrop dari sedotan plastik, satu dompet warna coklat dan satu dompet warna hitam.
Atas perbuatannya, AD akan dijerat dengan pidana Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Fitri/Rls