BONDOWOSO, L86News.com – Sosok seorang ayah harus nya melindungi, mengayomi dan membahagiakan keluarganya. Namun, beda halnya dengan pria ini, ia malah tega mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur.
Pria berinisial HS (40) warga Jambesari Darul Solah Kabupaten Bondowoso itu tega mensetubuhi atau melakukan pencabulan terhadap ND anak tiri tersangka.
Demikian disampaikan Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono kepada wartawan. Menurtunya, pelaku menyetubuhi anak tirinya diwilayah Kecamatan Jambersari Darul Solah Kabupaten Bondowoso.
“Tersangka melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban dibelikan sepeda motor dan dirayakan ulang tahunnya. Perbuatan itu dilakukan 8 kali hingga korban sakit saat buang air kecil,” jelas Kapolres.
“Atas perbuatannya, tersangka HS kami jerat Undang Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman Max 15 Tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Reporter : Fi/Hum