LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Kepala Desa (Kades) Trisinar, Kecamatan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur akhirnya di jemput paksa oleh petugas kepolisian Polres Lampung Timur.
Perempuan bernama Kamirah kelahiran 1967 itu diduga telah melakukan korupsi dana desa hingga merugikan negara senilai Rp247 juta lebih.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes mengatakan Kades bernama Kamirah itu di tangkap di rumahnya setelah dua kali mangkir dari panggilan.
Pada panggilan pertama, Kamirah tidak datang dengan alasan sakit dan panggilan kedua tanpa konfirmasi.
“Karena tidak ada konfirmasi saat panggilan kedua, kami langsung datangi kediaman buk Kades dan kita jemput paksa,” kata Johanes, Rabu (21/2/2024).
Menurut Johanes, modus korupsi yang dilakukan tersangka saat Desa Trisinar mendapat dana bantuan program Pemerintah Pusat berupa Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017.
Besaran anggaran DD di Desa Tri Sinar mencapai Rp. 849.315.000. Dana tersebut direalisasikan untuk pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat.
“Dari penggunaan dana desa itu diduga telah terjadi mark up harga material bangunan, nama pekerja (tukang) fiktif, pemalsuan bukti kas pengeluaran dan nota di SPJ,” kata Kasat.
Sekretaris Dinas PMD Lampung Timur, Heriansyah membenarkan bahwa salah satu Kades sedang menjalani pemeriksaan di Polres Lampung Timur terkait dugaan korupsi anggaran Dana Desa.
“Jika nanti terbukti dan Kades di maksud harus di penjara, maka untuk memimpin pemerintahan desa akan di bentuk PLT. Untuk saat ini, pelayanan warga diserah kan ke Sekdes,” jelasnya.
Heriansyah menegaskan pihak nya sudah konfirmasi ke Polres bahwa Kades Trisinar masih di periksa. “Bu kadesnya masih di Polres Lampung Timur dan sudah berstatus tersangka,” kata Heriansyah.
Reporter : Madsyah