
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur (Lamtim) berhasil menyelamatkan uang negara Rp 1,4 milyar dari anggaran makan minum bupati dan wakil bupati tahun 2022 melalui bagian umum Sekertariat Daerah (Sekda).
Uang negara Rp. 1,490,242.750; itu selanjutnya dikembalikan dan di serahkan oleh Kepala Kejari, Agustinus Baka T kepada Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo untuk dikembalikan ke Kas daerah.
”Uang Rp 1,4 milyar itu di kembali kan dari Bagian Umum Sekdakab Lampung Timur dalam dua tahap. Pertama Rp 175.750.000 dan hari ini Rp 1.490.242.750. Ini akan kita serah kan hari ini ke Bupati untuk dikembalikan ke kas daerah,” kata Kajari saat konfrensi Pers di kanto Kejari setempat, Selasa (6/2/2024)
Di jelaskan, Kajari, pengembalian uang tersebut berkat temuan BPK terkait anggaran makan dan minum di Bagian Umum Sekdakab Lampung Timur.
“Hasil temuan Rp 1,4 milyar itu, BPK memberikan waktu satu bulan untuk di kembalikan. Dan hari ini telah di kembalian ke Kejaksaan,” jelasnya.
“Berdasar aturan, karena sudah di kembalikan, maka proses penyelidikan menjadi nol artinya dihentikan karena sudah di kembalikan,” imbuhnya.
Pada konferensi pers tersebut secara simbolis juga di lakukan penyerahan hasil pengembalian kerugian negara tersebut dari Kajari ke Bupati Lampung Timur, Dalam Raharjo.
Hadir turut menyaksikan Kasi Pidum, Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Lampung Timur. Hadir pula Inspektorat dan Kepala Bagian Umum Sekda Lampung Timur.
Reporter : Kms