x

Polisi Ringkus Pengedar Tembakau Sintetis dan Obat Berbahaya di Banyumas

waktu baca 2 menit
Rabu, 31 Jan 2024 21:58 0 23 Redaksi Liputan 86

BANYUMAS, L86News.com – Polres Banyumas, Polda Jateng, berhasil mengaman kan pria berinisial IDS (23), warg Desa Kejawar, Banyumas. Dia di tangkap karena diduga menjadi pengedar Narkotika jenis tembakau sintetis dan obat obatan berbahaya.

Kapolresta Banyukas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto, SH, MH mengatakan, tersangka di tangkap berawal informasi di nomor layanan pengaduan Kapolresta Banyumas.

“Pada hari Jum’at (26/1/24) kami menerima informasi terkait adanya aduan dari masyarakat tentang peredaran Narkotika dan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Banyumas”, kata Kasat Narkoba saat dikonfirmasi, Rabu (31/1/24).

Menindaklanjuti aduan tersebut, petugas Sat Res Narkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu tanggal 27 Januari 2024 pukul 09.50 WIB, di kamar kos yang beralamat di Jl Martadireja Kel. Purwokerto Wetan Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas.

Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) Bag warna kuning emas yang berisi narkotika tembakau sintetis seberat 31.98 gram, obat Psikotropika total 268 butir dan obat Daftar G total sebanyak 1089 butir.

Adapun barang bukti lainya berupa satu buah timbangan digital warna silver, plastik klip, lakban coklat, dus warna coklat, bendelan papir dan HP merk Iphone warna hitam.

Dari keterangan tersangka, barang tersebut dibeli secara online dan untuk dijual/ diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Banyumas.

Kasat Narkoba menyebutkan, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau pasal 435 Jo pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan diancam dengan pidana kurungan paling lama 12 tahun dan atau Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika diancam dengan pidana kurungan paling lama 5 tahun penjara”, papar Kasat Narkoba.

Reporter : Fit/Hum


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x