KENDAL, L86News.com – Dunia pendidikan kembali tercoreng akibat ulah oknum seorang guru yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya di sebuah SD Negeri. Hal ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Kendal.
Kasi Humas Polres Kendal IPDA Deni Herawan dalam keterangannya menjelaskan pihaknya telah melakukan penangkapan terduga pelaku S (43). Menurutnya, terduga sehari-hari berprofesi sebagai guru di sekolah tersebut.
“Tindak asusila tersebut, dilakukan S dua kali. Pertama tanggal 16 September dan ke dua kalinya pada 11 Desember 2023 di ruang perpustakaan dan di ruang kelas,” jelas IPDA Deni Herawan.
Modusnya, lanjut Ipda Deni, korban di suruh datang ke perpustakaan oleh tersangka, sesampainya di perpustakaan korban disuruh masuk, pintu di tutup, korban di peluk, di cium, di remas payudaranya, diraba kemaluannya lalu memasukan alat kelaminnya.
Atas peristiwa itu orang tua korban melapor ke pihak sekolah dan di terus kan ke Polres Kendal. Melalui Unit III PPA Sat Reskrim, petugas memeriksa saksi, melakukan visum Et Repertum, penyitaan barang bukti, vek TKP hingga terpenuhi 2 alat bukti.
“Tersangka akhirnya di tangkap Unit III PPA dan Unit Resmob di di rumah pelaku di Desa Bebengan Kecamatan Boja Kabupaten Kendal dan kemudian di amankan di Mapolres Kendal pada Sabtu 20 Januari 2024,” ungkap IPDA Deni Herawan.
Dari kasus itu, sambung Ipda Deni, di amankan 1 buah kerudung,1 buah baju seragam SD, 1 buah rok seragam SD, 1 buah BH, 1 buah celana, 1 buah kaos, 1 buah celana warna coklat, 1 Unit Handphone, 1 Unit Laptop dan 1 Unit Sepeda motor Yamaha VIXION.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan Paling lama 15 Tahun penjara,” pungkasnya
Reporter : Fit/Hum