WAY KANAN, L86News.com – Kejaksaan Negeri Way Kanan akhirnya melakukan penahanan terhadap Edison Kepala Kampung Pakuon Baru, Kecamatan Pakuon Ratu terkait kasus APB Kampung Pakuon Baru periode 2020 s/d 2022.
Penahanan di lakukan berdasar Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PEN-989/L.8.17/Fd.1/11/2023 tanggal 21 Nopember 2023 dan Nomor: PEN-990/L.8.17/Fd.1/11/2023 tanggal 21 Nopember 2023 atas nama Tersangka Yanuar selaku bendahara pada tahun anggaran yang sama.
Berdasarkan hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Way Kanan No LHP : 700/334/LHA-IRB.05/III.01-WK/2023 tanggal 14 November 2023, kasus tersebut di ketahui merugikan Kerugian Negara hingga Rp 1.021.635.996.
“Berdasarkan Surat Nomor: PRINT-991/L.8.17/Fd.1/11/2023 tanggal 21 Nopember 2023 an. Edyson Bin Sahmad (Alm) dan PRINT-992/L.8.17/Fd.1/11/2023 tanggal 21 Nopember 2023 an. Yanuar Sidiq Bin M Hasan, kedua nya dititipkan di Lapas Way Kanan selama 20 hari ke depan sembari melengkapi Berkas Perkara guna dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Joni Saputra Kasi Pidsus Kejari Way Kanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Afrilliana Purba, S.H.,M.H. melalui Kasi Intelijen Rahmat Efendi menjelaskan bahwa pihaknya tidak bosan-bosan menghimbau pengelolaan keuangan negara di kampung supaya benar benar akuntabel dan hindari penyelewengan.
“Sebelum dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dari tenaga kesehatan di Puskesmas Blambangan Umpu dan dinyatakan sehat,” pungkasnya
Reporter : Zal