LAMPUNG TIMUR,L86NEWS.COM-Kasus tewasnya Sri Wahyuni, yang ditemukan di irigasi Desa Labuhanratu Satu, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur pada Minggu, 14 Januari 2024, telah berdampak pada penangkapan dua pria dan pacar korban oleh pihak kepolisian.
Pacar korban, yang diidentifikasi dengan inisial PK, telah ditangkap lebih awal setelah hasil visum menunjukkan kejanggalan dalam kematian wanita berusia 30 tahun tersebut, yang tenggelam di irigasi tersebut.
Sementara itu, dua pria dengan inisial ST dan PT berhasil ditangkap di wilayah Bekasi pada Kamis (18/1/2024) dan tiba di Polres Lampung Timur pada Kamis sore. Ketiganya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap pelaku utama di balik kematian perempuan tersebut yang juga merupakan ibu dari dua anak.
“Pacarnya sudah kami tangkap dua hari lalu, sementara PT dan ST kami tangkap Kamis dini hari, di Bekasi,” kata Kepala Bidang Operasional (KBO) Polres Lampung Timur, IPDA Sunarso.
Sunarso melanjutkan, kedua tersangka memiliki niat untuk kabur ke Australia dengan membuat paspor pelancong, dan paspor tersebut sudah selesai dibuat. Namun, sebelum proses penerbangan, pihak kepolisian berhasil menangkap keduanya.
Menurut Sunarso, ketiga tersangka masih saling melempar argumen terkait kejadian tersebut. Mereka saling tuduh terkait penyebab kematian Sri Wahyuni.
“Kalau memang korban menceburkan diri, mengapa mereka tidak menolong? Atau setelah kejadian, mengapa tidak ada yang melapor ke polisi dengan alasan takut?” ujar Sunarso, menggambarkan situasi di mana ketiga tersangka saling menyalahkan satu sama lain terkait insiden tragis tersebut.
Pewarta: Ibrahim Sofyan